Tenang Guys, 'Jualan' Makanan Online tak Perlu Izin BPOM Kok

suhendra, CNBC Indonesia
02 December 2020 20:15
Suasana penerapan physical distancing di area tunggu online delivery order. Area tunggu ini diperuntukkan bagi pengemudi ojek online delivery order yang akan mengambil pesanan Food & Beverage di AEON Mall BSD City. 27/5/20. CNBC Indonesia/Tri Susilo.   


Di tengah pandemi COVID-19, layanan pesan-antar makanan telah menjadi kebutuhan sehari-hari bagi sebagian besar masyarakat. Untuk menjaga serta meningkatkan kepercayaan pelanggan, penerapan prosedur keamanan dan kebersihan makanan yang lebih ketat memainkan peranan yang penting.

Di saat masyarakat Indonesia tengah melaksanakan aturan untuk menjaga jarak fisik dengan tetap berkegiatan di rumah, seperti yang diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo, pengelola mall berkomitmen memberikan ruang tunggu khusus para driver ojek online dibagian sisi luar mall. 

Para driver ojek online juga menerapkan physical distancing dengan tidak berkumpul ditempat tunggu.  

Untuk pemesanan Food & Beverage  Delivery Online dibuka pukul 10.00 hingga 19.00 WIB. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Ilustrasi pemesanan makanan online (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC IndonesiaBadan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merilis penjelasan perihal kewajiban memiliki Nomor Izin Edar (NIE) BPOM untuk pangan olahan yang dijual secara daring.

Dalam siaran pers di laman resminya. BPOM mendukung upaya masyarakat termasuk usaha mikro kecil melakukan penjualan pangan olahan secara daring/online maupun penjualan biasa yang dilakukan secara langsung, dengan tetap mengawal keamanan, mutu, dan gizi pangan.

BPOM lantas memberikan klasifikasi pangan olahan, yakni pangan olahan terkemas dalam kemasan eceran dan pangan olahan siap saji.

Pangan olahan terkemas adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah kemudian dimasukkan ke dalam wadah/kemasan eceran.



Sementara pangan olahan siap saji adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha seperti jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling (food truck), dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis. Pangan siap saji dimaksud dapat dibekukan terlebih dahulu sebelum disajikan.

"Sesuai Peraturan Badan POM No. 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring, maka pangan siap saji yang dimaksud pada poin 4 tidak wajib memiliki NIE, baik untuk penjualan secara daring/online maupun penjualan biasa yang dilakukan secara langsung," tulis BPOM.

"BPOM berkomitmen untuk terus membina dan mendampingi usaha mikro kecil pangan olahan untuk menerapkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), terutama dalam masa pandemi Covid-19."


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mau Jualan Online Tapi Mesti Izin BPOM, Kamu Setuju?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular