Internasional

Sah! Vaksin Corona Gratis di Jepang, Pemerintah yang Bayar

Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia
02 December 2020 15:12
Japan's new Prime Minister Yoshihide Suga speaks during a press conference at the prime minister's official residence Wednesday, Sept. 16, 2020 in Tokyo, Japan.  Suga, who was elected on Wednesday after gaining support for his pledges to pursue his predecessor Shinzo Abe's policies formed his 20-member Cabinet that retains many familiar faces, signaling continuation of Abe's line. (Carl Court/Pool Photo via AP)
Foto: Perdana Menteri Jepang Baru Yoshihide Suga. AP/Carl Court

Jakarta, CNBC Indonesia - Jepang akan memberikan vaksin virus corona (Covid-19) secara gratis kepada semua penduduk di negeri itu. Ini sesuai dengan UU yang baru disetujui Rabu (2/12/2020).

Pemerintah Perdana Menteri Yoshihide Suga akan menanggung semua biaya vaksin untuk 126 juta penduduk. Persetujuan telah dilakukan majelis tinggi parlemen setelah sebelumnya ketok palu dilakukan di majelis rendah.



Menteri Kesehatan Jepang Norihisa Tamura membungkuk kepada parlemen setelah Majelis mengesahkan UU itu. Namun tidak jelas apakah penduduk asing yang tinggal di Jepang juga akan masuk dalam aturan ini.

Meskipun aturan UU ini akan sangat menganjurkan warga Jepang diinokulasi, pemerintah akan tetap mengizinkan individu menolak jika kemanjuran dan keamanan vaksin belum terbukti. Jika vaksin membuat efek samping serius, pemerintah juga akan menanggung biaya pengobatan dan pensiun cacat.



Pemerintah kota nantinya akan bertanggung jawab atas administrasi terkait vaksinasi. "Kami akan melakukan upaya membangun sistem untuk mengelola vaksin dengan lancar dengan bekerja sama erat dengan pemerintah daerah dan pekerja medis," kata Kepala Sekretaris Kabinet Katsunobu Kato yang juga juru bicara utama pemerintah, dikutip dari Kyodo News.

Jepang saat ini sudah menyetujui vaksin dengan perusahaan raksasa farmasi AS, Pfizer Inc, Moderna Inc, dan perusahaan Inggris AstraZeneca. Vaksin akan cukup untuk 145 juta penduduk, di mana pemerintah mengalokasikan anggaran hingga US$ 6,4 miliar.

Sementara itu, pemerintah juga mengesahkan UU untuk melanjutkan karantina orang-orang yang di tes positif virus corona setelah kedatangan di Jepang. Aturan akan berlaku hingga Februari.

Ini membuat aturan karantina berlaku selama 1 tahun. Di Februari 2020, Jepang memutuskan merawat orang-orang yang di tes positif di bandara dan pelabuhan serta mewajibkan mereka untuk tinggal di fasilitas yang sudah ditentukan pemerintah dalam jangka waktu tertentu.



(sef/sef) Next Article Baiknya Jepang: Vaksin Gratis, Biaya Efek Samping Ditanggung

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular