Hiks.. Iuran BPJS untuk Peserta Mandiri Naik Rp 9.500 di 2021

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
01 December 2020 13:00
BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Adapun, sesuai Perpres 64/2020 untuk peserta PBPU dan BP di tahun depan tidak berubah atau tetap. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien.

"Iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2021 masih akan mengikuti Perpres 64 Tahun 2020. Tidak ada perubahan besaran iuran," jelas Muttaqien kepada CNBC Indonesia.

Kendati demikian, untuk peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah tetap membayarkan iuran PBI bagi 40% atau 96 juta masyarakat miskin sebesar Rp 42.000.

Dalam pembayaran iuran peserta PBI di tahun 2021, akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp 2.000 sampai Rp 2.200 tergantung kapasitas fiskal daerah.

Daftar iuran BPJS Kesehatan 2021 yang mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yakni:
- Kelas 1: Rp 150.000
- Kelas 2: Rp 100.000
- Kelas 3: Rp 35.000

(dru)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular