
Hiks.. Iuran BPJS untuk Peserta Mandiri Naik Rp 9.500 di 2021
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
01 December 2020 13:00

Adapun, sesuai Perpres 64/2020 untuk peserta PBPU dan BP di tahun depan tidak berubah atau tetap. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien.
"Iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2021 masih akan mengikuti Perpres 64 Tahun 2020. Tidak ada perubahan besaran iuran," jelas Muttaqien kepada CNBC Indonesia.
Kendati demikian, untuk peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah tetap membayarkan iuran PBI bagi 40% atau 96 juta masyarakat miskin sebesar Rp 42.000.
Daftar iuran BPJS Kesehatan 2021 yang mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yakni:
- Kelas 1: Rp 150.000
- Kelas 2: Rp 100.000
- Kelas 3: Rp 35.000 (dru)
[Gambas:Video CNBC]
Pages
Most Popular