
Hiks.. Iuran BPJS untuk Peserta Mandiri Naik Rp 9.500 di 2021

Jakarta, CNBC Indonesia - Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, pemerintah memutuskan untuk mengurangi besaran bantuan iuran kepada peserta BPJS Kesehatan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) pada 2021.
Untuk diketahui, sesuai dengan Perpres 64/2020, peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 PBPU dan BP sebesar Rp 42.000. Selama ini, pemerintah memberikan bantuan iuran Rp 16.500 per orang setiap bulan. Dengan demikian, peserta pun harus membayar Rp 25.500 setiap bulan.
Nah, di tahun depan, pemerintah memutuskan untuk mengurangi bantuan iuran untuk tiap peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 PBPU dan BP, menjadi hanya Rp 7.000 per orang setiap bulan. Maka, peserta pun harus membayarkan iurannya menjadi Rp 35.000 per bulan, atau naik Rp 9.500.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menjelaskan pengurangan bantuan iuran dari pemerintah kepada peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 PBPU dan BP, karena sudah sejalan dengan Perpres 64/2020. Tujuannya, untuk menyeimbangkan fiskal APBN Tahun Anggaran 2021.
"Dalam rangka menyeimbangkan support pemerintah melalui APBN, serta kemampuan masyarakat, serta memperbaiki pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional yang lebih sustainable untuk jangka panjang di Indonesia," jelas Askolani kepada CNBC Indonesia, Selasa (1/12/2020).
Askolani mengklaim, peran pemerintah nyata untuk membantu masyarakat yang kurang mampu, khususnya dalam rangka pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara komprehensif.
Halaman Selanjutnya >> Tarif Iuran BPJS Seusai Perpres