Rencana Besar di Balik RUU Omnibus Law BI-OJK-LPS

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
27 November 2020 17:02
Suasana sidang paripurna DPR RI. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Suasana sidang paripurna DPR RI. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan Komisi XI DPR menginisiasi untuk membentuk Omnibus Law Sektor Keuangan Omnibus Law Sektor Keuangan. Kendati demikian, antara pemerintah dan Komisi XI DPR mengajukan melalui usulan draf Rancangan Undang-Undang yang berbeda.

Sampai saat ini, diakui sumber dari CNBC Indonesia, usulan baru datang dari Komisi XI DPR. Sementara usulan dari pemerintah belum disampaikan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR).

CNBC Indonesia sudah menerima naskah akademik yang disampaikan oleh Komisi XI. Di dalam naskah akademik tersebut, diserahkan atas nama Ketua Komisi XI Dito Ganinduto. Naskah akademik tersebut mengenai RUU tentang Reformasi, Pengembangan, dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dito melalui kata sambutan yang ada di dalam Naskah Akademik RUU Reformasi, Pengembangan, dan Penguatan Sektor Keuangan mengatakan, penyusunan naskah akademik dan draf RUU yang disampaikan Komisi XI berupaya untuk memberikan landasan hukum bagi upaya yang sangat luar biasa, untuk mengatasi gangguan stabilitas sistem keuangan.

Juga mengantisipasi dari dampak memburuknya perekonomian yang berkaitan dengan penanganan krisis di sektor keuangan, terutama di bidang perbankan akibat Covid-19.

"Naskah akademik RUU ini merupakan usul dari Komisi XI DPR yang selanjutnya akan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI," ujar Dito dalam kata sambutan di dalam Naskah Akademik tersebut, dikutip Jumat (27/11/2020).

Komisi XI menilai perlu untuk memitigasi risiko memburuknya kondisi perbankan yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan dan berdampak pada memburuknya perekonomian.

Oleh karena itu, upaya yang sangat luar biasa perlu ditempuh melalui penyempurnaan regulasi, penataan kewenangan, penguatan koordinasi, dan mekanisme penanganan perbankan.

Juga perlu melakukan sinkronisasi instrumen, prosedur, dan kebijakan penanganan permasalahan bank di antara lembaga yang berwenang mengawasi, mengatur, dan menangani sektor keuangan, khususnya perbankan.

Langkah yang luar biasa yang harus ditempuh tersebut, menurut Komisi XI untuk memperkuat jaring pengamanan sistem keuangan, juga untuk melengkapi pengaturan di sektor keuangan secara proyeksi (forward looking), yang telah diinisiasi di dalam UU Nomor 2 Tahun 2020.

UU No. 2/2020 adalah tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease-2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang, dalam rangka penanganan permasalahan sektor keuangan yang lebih efektif dan terpadu.

"Hal ini dilakukan untuk memastikan masing-masing jaring pengaman sistem keuangan dapat saling mendukung dan saling memperkuat dalam koordinasi untuk mengawasi dan menangani masalah sektor keuangan, terutama perbankan, secara lebih awal dan efektif untuk mencegah pembusukan yang berpotensi mengancam Stabilitas Sistem Keuangan," tulis Komisi XI di dalam Naskah Akademiknya.

Komisi XI juga memandang penanganan krisis ekonomi terkait dengan sektor perbankan akibat pandemi Covid-19 tidak cukup hanya diatur oleh undang-undang yang bersifat sektoral.

"Tapi harus dituangkan dalam bentuk undang-undang khusus, yang mengatur hal-hal yang lebih komprehensif terkait reformasi, pengembangan, dan penguatan sektor keuangan."

"Hal inilah yang melatarbelakangi RUU Reformasi, Pengembangan, dan Penguatan Sektor Keuangan akan didorong menjadi salah satu RUU usul inisiatif DPR RI, yang akan diinisiasi oleh Komisi XI DPR," tulis Naskah Akademik yang disusun oleh Komisi XI.

Penyusunan Omnibus Law Sektor Keuangan Masih Menunggu Usulan Pemerintah

Usulan untuk dibentuknya Omnibus Law Sektor Keuangan dan Perbankan, ternyata tidak hanya diinisiasi oleh Komisi XI DPR saja, tapi juga oleh pemerintah. Namun sampai saat ini draf yang berasal dari pemerintah belum diterima oleh Baleg DPR.

Hal tersebut terkonfirmasi dari Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya kepada CNBC Indonesia melalui pesan singkatnya.

"Usulan datang dari pemerintah dan DPR (Komisi XI), yang sudah masuk usulan dari Komisi XI, yang usulan dari pemerintah, kami belum check," kata Willy kepada CNBC Indonesia, Kamis (27/11/2020).

Dari pemerintah sendiri, dari Kementerian Keuangan mengakui belum selesai dalam melakukan penyusunan. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Anggaran Askolani. "Dari Kemenkeu belum ada dokumen resminya," ujarnya.

Oleh karena itu, menurut Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan Omnibus Law Sektor Perbankan harus dilakukan harmonisasi, baik dari usulan Komisi XI dan pemerintah.

"Sudah (drafnya diterima Baleg). Tapi belum diagendakan untuk diharmonisasi (dengan usulan pemerintah). Menunggu penetapan Prolegnas," jelas Supratman.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Baru, Kerja Lembur Ditambah & Ada yang Tak Dibayar!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular