
Sempat Gandeng Bareskrim Soal Lobster, Edhy Malah Disikat KPK

Dalam siaran pers KKP pada 14 November 2020 lalu, ternyata kementerian telah membuat kesepakatan dengan pelaku usaha, mulai dari nelayan/kelompok usaha bersama, pembudidaya, eksportir, serta instansi terkait lainnya termasuk Bareskrim Polri, terkait pelaksanaan pengawasan tata kelola lobster di tanah air.
Disebutkan, upaya ini merupakan langkah maju dalam upaya melibatkan stakeholder terkait dalam pengelolaan lobster yang berkelanjutan.
"Ini merupakan pendekatan partisipatif dalam rangka penaatan pengelolaan lobster", ungkap Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Tb Haeru Rahayu.
Tebe demikian disapa mengungkapkan bahwa kesepakatan tersebut diantaranya bahwa pelaku usaha penangkapan, pembudidaya dan distribusi lobster sepakat untuk melakukan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan lobster.
Pelaku usaha pun menyetujui penindakan oleh aparat penegak hukum jika terdapat di antara mereka yang melakukan kegiatan yang ilegal di bidang usaha penangkapan, pembudidayaan, dan distribusi lobster, serta mengabaikan seluruh ketentuan perizinan.
"Semua berkomitmen untuk patuh pada ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Tebe juga memastikan bahwa terkait dengan pengawasan tata kelola lobster ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagi pihak terkait termasuk diantaranya Bareskrim. Kedua, institusi ini juga sepakat bersama-sama mengawasi dan menindak apabila terjadi penyimpangan terkait tata kelola lobster sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.
"Kami akan bersinergi untuk memastikan semua pelaku usaha patuh," sambungnya.
Sementara itu, dihubungi di tempat yang sama, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putera menyampaikan bahwa upaya pengawasan tata kelola lobster akan diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.
Pengawas perikanan akan melakukan langkah aktif untuk memastikan tata kelola lobster dipatuhi oleh pelaku usaha. Drama tidak menampik apabila ada pelanggaran yang dilakukan akan dikenakan sanksi administrasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"Pendekatannya adalah peningkatan kepatuhan. Kami harap ini bisa dipahami dengan baik oleh pelaku usaha," ungkap Drama.
[Gambas:Video CNBC]