Menteri KKP Ditangkap KPK, Sosok di Balik Heboh Benih Lobster

Langkah Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo merilis Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 menuai kritikan dari sejumlah kalangan. Sebab, kebijakan terkait izin ekspor benih lobster itu dikhawatirkan mengancam populasi komoditas tersebut di tanah air.
"Aturan itu dibuat berdasarkan kajian para ahli. Sehingga kita lihat saja dulu. Kita bikin itu juga berdasarkan perhitungan", katanya dalam rilis KKP yang diterima CNBC Indonesia, 13 Mei 2020).
Edhy bilang kebijakan izin ekspor benih lobster tak akan mengancam populasi komoditas lobster. Berdasarkan hasil pertemuannya dengan ahli lobster Universitas Tasmania Australia, Edhy menjelaskan komoditas tersebut memang sudah bisa dibudidaya. Ditambah lagi, lobster budidaya memiliki potensi hidup sebesar 70 persen, jauh lebih tinggi dibanding lobster yang hidup di alam.
Edhy juga mengklaim bahwa aturan izin ekspor tersebut sangat mengedepankan aspek keberlanjutan. Ia menegaskan ekspor baru boleh dilakukan setelah melakukan budidaya dan melepasliarkan dua persen hasil panen ke alam, sehingga peremajaan tetap terjadi.
"Saya pikir ini bisa menjaga keberlanjutan," ujar Edhy.
Selain itu, alasan ekonomi juga menjadi pertimbangan penerbitan aturan ekspor benih lobster. Edhy menuturkan larangan penangkapan dan atau pengeluaran bahkan budidaya lobster dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 yang dikeluarkan pada era Susi Pudjiastuti, dinilai merugikan nelayan. Banyak nelayan yang kehilangan mata pencarian setelah ditetapkannya peraturan Susi tersebut.
"Kami mendorong keberlanjutan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Keduanya harus sejalan. Tidak bisa hanya keberlanjutan saja tapi nelayan kehilangan penghasilan. Tidak bisa juga menangkap saja tanpa mempertimbangkan potensi yang dimiliki," kata Edhy.
