Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Terkait Ekspor Benih Lobster

sef, CNBC Indonesia
25 November 2020 08:55
Menteri KKP Edhy Prabowo (CNBC Indonesia/Cantika Dinda)
Foto: Menteri KKP Edhy Prabowo (CNBC Indonesia/Cantika Dinda)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, Rabu (25/11/2020) dini hari. Ia ditangkap DI bandara Soekarno Hatta saat baru saja tiba dari Amerika Serikat (AS).

Penangkapan itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Ada 13 orang yang diamankan lalu kemudian dilepas.



Edhy ditangkap terkait ekspor benih lobster atau benur. Ini dibenarkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

"Benar KPK tangkap, berkait ekspor benur," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Rabu (25/11/2020) dikutip dari detik.com.

Sumber mengatakan istrinya juga ditangkap. Dalam penangkapan itu, enyidik KPK Novel Baswedan disebut ada di lokasi.

Ekspor benih lobster ini sempat dilarang di masa Menteri KKP Susi Pudjiastuti. Namun dibuka ketika Edhy menjabat.

EdhyPrabowo telah mengeluarkan Permen No 12 tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah RI.

Ketentuan ini berlaku efektif pada 5 Mei 2020, adapun Edhy Prabowo menandatangani aturan ini pada 4 Mei 2020.

Pertimbangan aturan ini antara lain untuk menjaga keberlanjutan ketersediaan sumber daya perikanan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, kesetaraan teknologi budidaya, pengembangan investasi, peningkatan devisa negara.

Namun, kebijakan ini menuai polemik, selain persoalan kontroversi kebijakannya yang dianggap pro eksploitasi alam juga persoalan dengan anggapan kebijakan ini menguntungkan pihak tertentu.






(sef/sef) Next Article KPK Ikut Tangkap Istri Menteri KKP Edhy Prabowo

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular