
Hakim Tolak Gugatan Trump, Bela Biden Menang di Pennsylvania

Jakarta, CNBC Indonesia - Hakim federal di Pennsylvania memutuskan untuk menolak gugatan tim kampanye Donald Trump terkait kemenangan presiden terpilih Amerika Serikat, Joe Biden dari Partai Demokrat.
Hakim Matthew Brann dari Pengadilan Distrik AS di Distrik Tengah Pennsylvania menyatakan, menolak upaya kampanye Trump untuk membatalkan pemungutan suara Pennsylvania.
Hakim mencatat, Joe Biden dan Kamala Harris telah memenangkan pemilu di Pennsylvania dan hasilnya akan disertifikasi oleh pejabat negara pada hari Senin. Biden memiliki margin lebih dari 81.000 suara popular di negara bagian tersebut.
Dengan demikian, ini menjadi pukulan telak bagi Trump yang berusaha membalikkan kekalahannya pada Pilpres 3 November 2020 lalu.
"Di Amerika Serikat, ini tidak dapat membenarkan pencabutan hak satu pemilih, apalagi semua pemilih dari negara bagian terpadat keenam di AS. Rakyat, hukum, dan lembaga kami menuntut lebih," tulis hakim, seperti dilansir CNN, Minggu (22/11/2020).
"Pada dasarnya, Penggugat telah gagal memenuhi keberatan mereka untuk menyatakan klaim di mana bantuan dapat diberikan." urai Hakim Matthew lebih lanjut.
Sebelumnya, pendukung dan tim hukum Presiden Donald Trump dan pengacara pribadinya, Rudy Giuliani menggantungkan harapan mereka pada hakim federal di Pennsylvania untuk membatalkan suara populer untuk Biden. Namun Brann, seorang Republikan lama dan terkenal di Pennsylvania, menolak.
Tak lama setelah keputusan itu turun, Senator Republik Pat Toomey dari Pennsylvania memberi selamat kepada Biden sebagai Presiden terpilih, melepaskan diri dari para pemimpin partai dan sebagian besar anggota Kongres dari Partai Republik yang terus mendukung upaya Trump untuk menantang hasil pemilu.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Trump vs Biden, Ini Isu Utama di Debat Perdana Pilpres AS