Cek Lagi Rekening! Subsidi Gaji Cair Weekend Rp 1,2 Juta

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
20 November 2020 19:20
INFOGRAFIS, Bantuan Subsidi Gaji Tenaga Kerja
Foto: Infografis/Bantuan Sosial Gaji Karyawan Swasta/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) termin kedua bagi para pekerja/buruh yang masuk dalam tahap (batch) IV. Setiap buruh mendapat BSU sebesar Rp 1,2 juta.

"Alhamdulillah, pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch IV untuk termin kedua ini kepada 2,44 juta pekerja/buruh dengan anggaran yang disalurkan mencapai Rp 2,93 triliun, " kata Menaker Ida Fauziyah melalui keterangan persnya, Jumat (20/11/2020).

Ida menjelaskan, pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah memproses dana subsidi gaji/upah tersebut kepada Bank Penyalur, untuk selanjutnya ditransfer ke rekening penerima baik himbara maupun non-himbara.

Mulai tahap I hingga tahap IV, pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji termin kedua kepada 10,48 juta penerima atau 84,5 persen dari keseluruhan penerima yang mencapai 12,4 juta orang.

Pada penyaluran termin kedua ini, Kemnaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja/buruh pada tahap I , kemudian tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh, tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja/buruh, dan tahap IV 2.442.289 pekerja/buruh.

Ida menyarankan, bagi pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji/upah namun masih belum menerima agar segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, data pekerja/buruh yang kurang tersebut dapat diperbaiki.

"Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji kepada pekerja yang masuk kriteria di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020. Adapun kriteria tersebut antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020, mencantumkan NIK, memiliki rekening aktif, dan penerima upah di bawah Rp 5 juta.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ramai-Ramai Anggota DPR Cecar Menaker Gegara Subsidi Gaji

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular