
NIK Tidak Valid sampai KTP Ganda, Ini 5 'Dosa' BPJS Kesehatan

Pertama
Pemutakhiran dan validasi data kepesertaan BPJS Kesehatan belum dilakukan secara optimal, seperti data kepesertaan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak valid, NIK ganda, serta daftar gaji atau upah peserta Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) belum mutakhir.
"Hal ini mengakibatkan pembayaran kapitasi berdasarkan jumlah peserta yang tidak valid berpotensi membebani keuangan Dana Jaminan Sosial Kesehatan BPJS Kesehatan, serta pembayaran iuran PPNPN dan PPU berpotensi tidak sesuai dengan penghasilan yang sebenarnya."
Kedua
Kolektibilitas iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) cenderung menurun dan penyisihan piutang iuran tak tertagih peserta PBPU dan peserta Pekerja Penerima Upah dari Badan Usaha (PPU BU) cenderung meningkat.
"Akibatnya, defisit dana jaminan sosial kesehatan untuk membiayai penyelenggaraan progam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan selalu bertambah."
Ketiga
Penganggaran iuran peserta PPU Penyelenggara Negara/Daerah dan Selain Penyelenggara Negara/Daerah (Kepala Desa dan Perangkat) melalui mekanisme Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) tidak didukung data kepesertaan dan iuran yang memadai.
"Permasalahan tersebut mengakibatkan BPJS Kesehatan tidak memperoleh informasi riil penghasilan PPU Penyelenggara Negara/Daerah yang berpengaruh ke besaran iuran yang seharusnya, dan hilangnya kesempatan memperoleh tambahan pendapatan iuran Tahun 2019 sebesar Rp733,00 miliar, karena belum seluruh kepala desa dan perangkatnya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan."
Keempat
Pengelolaan beban pelayanan kesehatan belum sepenuhnya mampu mencegah terjadinya pembayaran beban pelayanan kesehatan yang tidak tepat.
"Permasalahan tersebut mengakibatkan Aplikasi Vedika berpotensi tidak dapat mencegah terjadinya pembayaran beban pelayanan kesehatan yang tidak tepat dan adanya potensi penyalahgunaan kartu BPJS untuk penerbitan surat eligibilitas peserta yang tidak menggunakan finger print oleh pasien yang tidak berhak."
Kelima
Verifikasi klaim layanan kesehatan BPJS Kesehatan belum didukung dengan sistem pelayanan kesehatan dan sistem kepesertaan yang terintegrasi dengan andal. Hal ini mengakibatkan potensi membebani keuangan Dana Jaminan Sosial BPJS Kesehatan sebesar Rp52,33 miliar dan potensi penyimpangan atas pembayaran klaim pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta yang pernah berstatus non aktif dan dinyatakan meninggal dunia