
Pembebasan Bea Masuk Alat Kesehatan Capai Rp 1,8T

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBD) Kementerian Keuangan mencatat, realisasi pemberian fasilitas pembebasan bea masuk sudah mencapai Rp 2,45 triliun hingga 16 November 2020. Total nilai pembebasan tersebut berasal dari total impor Rp 10,36 triliun.
Adapun pembebasan bea masuk ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 34/2020 yang khusus untuk alat kesehatan selama pandemi Covid-19 serta PMK 171/2019 dan PMK 70/2012.
Secara rinci, dari Rp 2,45 triliun tersebut, pembebasan bea masuk melalui PMK 34/2020 khusus impor alat kesehatan untuk penanganan Covid-19 tercatat Rp 1,87 triliun dari nilai impor Rp 8,91 triliun. Realisasi ini tercatat sebesar 76,19% dari total pembebasan bea masuk.
"Untuk impor khusus alat kesehatan pembebasan bea masuknya sudah Rp 1,87 triliun," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi di Jakarta, Rabu (18/11/2020).
Kemudian, pembebasan bea masuk untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melalui PMK 171/2019 realisasinya mencapai Rp 461 miliar dari nilai impor Rp 956 miliar. Ini tercatat sebesar 18,8% dari total pemebebasan.
Selanjutnya, pembebasan bea masuk untuk yayasan/lembaga non profit melalui PMK 70/2012 tercatat Rp 122 miliar dari nilai impor Rp 495 miliar. Realisasi ini mencapai 5% dari total fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan.
Heru mengatakan, impor alat kesehatan terbanyak khususnya terkait dengan pandemi Covid-19 berasal dari China. Impor terbesat terjadi pada kuartal II-2020 karena saat itu kebutuhan alat kesehatan terkait Covid-19 sangat tinggi.
Saat ini impor-impor tersebut sudah menurun, karena produk-produk tersebut sudah diproduksi banyak di dalam negeri.
(wed/wed)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Eksportir Ngamuk Sistem Bea Cukai Error 2 Minggu