
Perombakan Pensiunan PNS: Bisa Cair Sekali, Sampai Rp 1 M?
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
18 November 2020 13:33

Adapun dana pensiun saat ini menggunakan sistem pay as you go. Artinya, PNS yang memasuki masa pensiun, APBN akan menanggung sampai istri/suami dan anak. Kepada anak, batas pemberian pensiun hanya sampai anak ke-2, dan itu pun dibatasi lagi menjadi maksimal 25 tahun, belum menikah, dan belum bekerja.
"Ini memang sudah berjalan hampir 20 tahun lebih. Artinya, ketika masa tua bisa dijamin, tidak masuk ke dalam kemiskinan. Paling tidak orang tua yang sudah lansia bisa mendapat jaminan kesehatan," kata Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar kepada CNBC Indonesia, Selasa (17/11/2020).
Di dalam PP 45/2015 sebenarnya, diamanatkan agar ada kenaikan iuran maksimal 3 tahun. Namun, sampai saat ini kenaikan iuran itu tidak dijalankan.
Besaran iuran sebagaimana dimaksud dilakukan evaluasi paling singkat 3 tahun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional, yang akan digunakan sebagai dasar untuk penyesuaian kenaikan besaran iuran secara bertahap menuju 8%.
Dana pensiunan PNS, TNI/Polri dan Pejabat Negara saat ini sebesar 4,75% dari penghasilan per bulan (gaji pokok + tunjangan keluarga). Sementara pemerintah tidak ikut membayar iuran.
Berbeda dengan skema dana pensiun yang dilakukan swasta, di mana iuran jaminan pensiunan wajib dibayarkan setiap bulan sebesar 3% dari upah per bulan. Iuran sebesar 3% ini wajib ditanggung bersama oleh pemberi kerja selain penyelenggara negara sebesar 2% dari upah dan 1% dari upah yang ditanggung oleh peserta.
Dengan sistem dana pensiun kepada PNS, TNI/Polri yang ada sekarang ini, memang menurut Timboel akan memberatkan beban APBN ke depan.
Agar tidak membebani anggaran pemerintah, Timboel juga menyarankan agar pemerintah bisa membuka cakupan program dana pensiun, bukan hanya untuk para pekerja formal, tapi juga kepada pekerja informal.
Untuk pekerja informal, kata Timboel besaran iurannya bisa disamakan dengan skema yang ada saat ini. Misalnya dengan Upah Minimum Regional, dipotong 3% untuk iuran pensiunan.
Misalnya dengan upah minimum Rp 4.000.000 dikali 3%, maka besaran iuran untuk jaminan pensiunan sebesar Rp 120.000. Nah besaran iuran itu, yang juga bisa diberlakukan untuk para pekerja informal.
"Jadi kembali dibuka cakupannya, supaya dengan semangat gotong royong, pembayaran iuran akan semakin banyak. Semakin banyak peserta dan iurannya akan terus mengalir dan mampu menjalankan program ini tanpa memberatkan APBN," kata Timboel.
"Kalau pembayaran sekali bayar, kan overlapping dengan JHT dan orang-orang kita rata-rata tidak mengerti dengan manage uang. JHT dan pensiun itu relatif udah berat pembagiannya. Seharusnya ketika pensiun dapat iuran pasti setiap bulan, dan juga dapat JHT," kata Timboel. (dru)
Pages
Most Popular