
Perombakan Pensiunan PNS: Bisa Cair Sekali, Sampai Rp 1 M?
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
18 November 2020 13:33

Awal tahun lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo pernah mengusulkan agar ASN bisa mendapatkan dana pensiun hingga Rp 1 miliar, dan hal itu sempat menjadi banyak perbincangan di masyarakat.
Tjahjo, bahkan mengaku sudah berkomunikasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait hal tersebut. Pembicaraannya, yakni bagaimana pensiunan mendapatkan hak yang lebih besar.
Meski demikian, Politikus Partai berlambang Banteng itu kembali mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan akan mengusulkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat dana pensiun 1 miliar.
"Salah kutip," kata Tjahjo melalui keterangan resmi Selasa (18/2/2020).
Adapun saat ini, pemerintah sempat mengatakan, sedang mengkaji pembayaran pensiunan PNS dengan menggunakan skema fully funded. Dengan skema ini nantinya pembayaran pensiun akan dibayarkan patungan antara ASN dan pemerintah, sebagai pemberi kerja.
Sedangkan untuk besarannya bisa ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah gaji PNS yang diterima setiap bulannya.
Dengan skema baru ini, bukan tidak mungkin pensiunan yang diterima PNS lebih besar. Bahkan, catatan KemenPAN RB menyebutkan pegawai Eselon I di kementerian bisa mendapatkan pensiunan hingga Rp 20 juta per bulan.
Kendati demikian, ada saran agar dana pensiun yang akan diubah sistemnya nanti tidak akan tumpang tindih dengan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang ada di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) saat ini.
Seperti diketahui, pengelolaan dana pensiun diatur di dalam dalam Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) 45 tahun 2015.
Di mana peserta yang mencapai usaha pensiun belum memenuhi masa iuran 15 tahun, maka peserta tersebut tetap berhak mendapatkan seluruh akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya.
Halaman Selanjutnya >> Pay As You Go Bikin Bengkak Anggaran? (dru)
Next Page
Pay As You Go Bikin Bengkak Anggaran?
Pages
Most Popular