
Perombakan Pensiunan PNS: Bisa Cair Sekali, Sampai Rp 1 M?

Jakarta, CNBC Indonesia - Anggaran dana pensiun (dapen) bagi para PNS, TNI, dan Polri di dalam APBN sebesar Rp 120 triliun. Dana yang terbilang fantastis itu, kemudian berencana akan ditata ulang oleh pemerintah.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, anggaran Rp 120 triliun diberikan kepada 3,1 juta orang pensiunan. Yang dibayar melalui Taspen untuk pensiunan PNS dan melalui PT Asabri (Persero) untuk pensiunan TNI dan Polri.
"Besaran dana untuk pensiunan (dari APBN) berkisar 40% sampai 75% dari gaji pokoknya, tergantung dengan masa kerja," kata Askolani kepada CNBC Indonesia, Selasa (17/11/2020).
Aturan dana pensiun sebenarnya telah masuk ke dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024, yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2020. Nantinya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang dana pensiun bakal diperbarui.
Rancangan peraturan pemerintah (RPP) dalam rangka reformasi kesejahteraan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan, dikabarkan telah memasuki tahap akhir di Kementerian Keuangan.
Diakui Askolani, RPP tersebut masih di dalam tahap pengkajian oleh pemerintah, dan untuk sementara waktu dihentikan, karena pemerintah masih fokus dalam penanganan covid-19.
"Sekarang lagi fokus penanganan covid-19 dan dampaknya," ujar Askolani.
Halaman Selanjutnya >> Cair Miliaran Dimungkinkan?
Awal tahun lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo pernah mengusulkan agar ASN bisa mendapatkan dana pensiun hingga Rp 1 miliar, dan hal itu sempat menjadi banyak perbincangan di masyarakat.
Tjahjo, bahkan mengaku sudah berkomunikasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait hal tersebut. Pembicaraannya, yakni bagaimana pensiunan mendapatkan hak yang lebih besar.
Meski demikian, Politikus Partai berlambang Banteng itu kembali mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan akan mengusulkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat dana pensiun 1 miliar.
Melalui keterangan resminya, seperti dikutip CNBC Indonesia, berita yang dimuat di sejumlah media elektronik tersebut tidak lengkap. Tjahjo mengaku tak pernah mengusulkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait hal tersebut.
"Salah kutip," kata Tjahjo melalui keterangan resmi Selasa (18/2/2020).
Adapun saat ini, pemerintah sempat mengatakan, sedang mengkaji pembayaran pensiunan PNS dengan menggunakan skema fully funded. Dengan skema ini nantinya pembayaran pensiun akan dibayarkan patungan antara ASN dan pemerintah, sebagai pemberi kerja.
Sedangkan untuk besarannya bisa ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah gaji PNS yang diterima setiap bulannya.
Dengan skema baru ini, bukan tidak mungkin pensiunan yang diterima PNS lebih besar. Bahkan, catatan KemenPAN RB menyebutkan pegawai Eselon I di kementerian bisa mendapatkan pensiunan hingga Rp 20 juta per bulan.
Kendati demikian, ada saran agar dana pensiun yang akan diubah sistemnya nanti tidak akan tumpang tindih dengan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang ada di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) saat ini.
Seperti diketahui, pengelolaan dana pensiun diatur di dalam dalam Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) 45 tahun 2015.
Di mana peserta yang mencapai usaha pensiun belum memenuhi masa iuran 15 tahun, maka peserta tersebut tetap berhak mendapatkan seluruh akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya.
Halaman Selanjutnya >> Pay As You Go Bikin Bengkak Anggaran?
Adapun dana pensiun saat ini menggunakan sistem pay as you go. Artinya, PNS yang memasuki masa pensiun, APBN akan menanggung sampai istri/suami dan anak. Kepada anak, batas pemberian pensiun hanya sampai anak ke-2, dan itu pun dibatasi lagi menjadi maksimal 25 tahun, belum menikah, dan belum bekerja.
"Ini memang sudah berjalan hampir 20 tahun lebih. Artinya, ketika masa tua bisa dijamin, tidak masuk ke dalam kemiskinan. Paling tidak orang tua yang sudah lansia bisa mendapat jaminan kesehatan," kata Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar kepada CNBC Indonesia, Selasa (17/11/2020).
Di dalam PP 45/2015 sebenarnya, diamanatkan agar ada kenaikan iuran maksimal 3 tahun. Namun, sampai saat ini kenaikan iuran itu tidak dijalankan.
"Harusnya kan 2015 ke tahun 2018, ini sudah hampir 2021 gak ada semangat pemerintah untuk menaikkan iuran. Padahal di situ jelas," kata Timboel melanjutkan.
Besaran iuran sebagaimana dimaksud dilakukan evaluasi paling singkat 3 tahun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional, yang akan digunakan sebagai dasar untuk penyesuaian kenaikan besaran iuran secara bertahap menuju 8%.
Dana pensiunan PNS, TNI/Polri dan Pejabat Negara saat ini sebesar 4,75% dari penghasilan per bulan (gaji pokok tunjangan keluarga). Sementara pemerintah tidak ikut membayar iuran.
Berbeda dengan skema dana pensiun yang dilakukan swasta, di mana iuran jaminan pensiunan wajib dibayarkan setiap bulan sebesar 3% dari upah per bulan. Iuran sebesar 3% ini wajib ditanggung bersama oleh pemberi kerja selain penyelenggara negara sebesar 2% dari upah dan 1% dari upah yang ditanggung oleh peserta.
Dengan sistem dana pensiun kepada PNS, TNI/Polri yang ada sekarang ini, memang menurut Timboel akan memberatkan beban APBN ke depan.
Agar tidak membebani anggaran pemerintah, Timboel juga menyarankan agar pemerintah bisa membuka cakupan program dana pensiun, bukan hanya untuk para pekerja formal, tapi juga kepada pekerja informal.
Untuk pekerja informal, kata Timboel besaran iurannya bisa disamakan dengan skema yang ada saat ini. Misalnya dengan Upah Minimum Regional, dipotong 3% untuk iuran pensiunan.
Misalnya dengan upah minimum Rp 4.000.000 dikali 3%, maka besaran iuran untuk jaminan pensiunan sebesar Rp 120.000. Nah besaran iuran itu, yang juga bisa diberlakukan untuk para pekerja informal.
"Jadi kembali dibuka cakupannya, supaya dengan semangat gotong royong, pembayaran iuran akan semakin banyak. Semakin banyak peserta dan iurannya akan terus mengalir dan mampu menjalankan program ini tanpa memberatkan APBN," kata Timboel.
"Kalau pembayaran sekali bayar, kan overlapping dengan JHT dan orang-orang kita rata-rata tidak mengerti dengan manage uang. JHT dan pensiun itu relatif udah berat pembagiannya. Seharusnya ketika pensiun dapat iuran pasti setiap bulan, dan juga dapat JHT," kata Timboel.
(dru) Next Article Dirombak, Begini Toh Skema Fully Funded Pensiunan PNS