Siap-siap! Bakal Ada Demo Besar-besaran Buruh Lagi Gegara UMK

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
17 November 2020 08:56
Mahasiswa dari berbagai Universitas membakar ban dan berorasi di kawasan Patung Kuda menolak UU Cipta Kerja, Jakarta, Selasa, 10/11. Terlihat massa aksi dari berbagai elemen buruh juga ikut menyalakan flare asap saat berunjuk rasa. Tuntutan yang disuarakan dalam aksi hari ini tetap sama dengan aksi-aksi sebelumnya, yakni meminta Presiden Joko Widodo membatalkan UU Cipta Kerja lewat Perppu. Tuntutan ini tak berubah meski Jokowi telah menandatangani UU yang disusun dengan skema omnibus law itu. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Demo Tolak Omnibus Law (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Serikat pekerja sudah berencana bakal melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran hingga akhir pekan nanti. Tujuannya untuk memprotes sikap wali kota dan bupati yang enggan merekomendasikan kenaikan upah minimum kota dan kabupaten (UMK) tahun 2021 mendatang.

Seperti diketahui, tanggal 21 November ini, masing-masing gubernur bakal mengumumkan UMK di wilayahnya.

"Tindakan atau sikap yang paling kita miliki kekuatan massa kita. Ada surat edaran kawan-kawan aksi di Bandung lagi mau aksi besar-besaran, sudah ada instruksi aksinya," kata Anggota Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Mirah Sumirat Mirah kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (17/11).

Aksi demo dilakukan bila diskusi tripartit antara pemerintah, pekerja dan pengusaha umumnya terjadi kebuntuan.

Pekerja menganggap tidak ada kesepakatan karena hasil yang diperoleh tidak ada kenaikan UMK tahun 2021, sehingga, aksi di jalanan dianggap bakal lebih menyuarakan dan berdampak pada keputusan nantinya.

Mirah memperkirakan aksi-aksi itu bakal masif, utamanya di wilayah dengan serikat pekerja yang solid, biasanya ada di kawasan industri atau manufaktur.

Aksi demo buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa tolak Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini, Senin (9/11/2020).Aksi digelar untuk mengiringi pengajuan permohonan tinjauan legislatif (legislative review) terhadap UU Cipta Kerja. Permohonan akan diajukan oleh perwakilan buruh di sela-sela aksi. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)Foto: Demo Buruh Tolak Omnibus Law di DPR (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Aksi demo buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa tolak Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini, Senin (9/11/2020).Aksi digelar untuk mengiringi pengajuan permohonan tinjauan legislatif (legislative review) terhadap UU Cipta Kerja. Permohonan akan diajukan oleh perwakilan buruh di sela-sela aksi. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

"Sambil nunggu hari H di tanggal 21 November [deadline UMK 2021], bakal ada aksi-aksi. Seperti di Bogor juga sudah mengeluarkan surat edaran aksi-aksi unjuk rasa, mau gimana lagi, itu yang bisa kita lakukan dari yang kita miliki, massa. Kalau negosiasi mereka udah tutup," sebutnya.

Selain di Bandung dan Bogor, Bekasi juga menjadi wilayah dengan andalan kawasan industri yang besar, mulai dari Kawasan EJIP Cikarang, MM 2100 Cibitung, Kawasan Industri Jababeka 1 dan Jababeka 2 Cikarang, serta beberapa kawasan industri lain. Banyaknya industri besar di wilayah itu menjadi daya tawar kuat demi menaikkan UMK.

"Harapannya Bekasi nggak ikut-ikutan latah [tidak menaikkan UMK 2021], karena banyak sektor industri. Memang ada yang terdampak, tapi nggak semua terdampak," paparnya.

Sebelumnya pelaku usaha sempat bernapas lega, karena dari 34 provinsi, hanya 5 provinsi yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

Setelah UMP, kini mereka menghadapi soal peluang kenaikan UMK 2021, yang juga ditetapkan oleh gubernur berdasarkan usulan bupati dan wali kota.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Awas Buruh Mau Demo Besar-besaran Lagi, Ini Jadwalnya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular