Upah Minimum di Depok 2021 Ada Tanda-Tanda Bakal Naik

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
16 November 2020 20:58
rupiah detik
Foto: detik.com

Jakarta, CNBC Indonesia -  Gubernur Jabar Ridwan Kamil memutuskan tidak ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021. Namun, di level kabupaten/kota ada usulan agar upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021 justru naik.

Misalnya Kota Depok mengusulkan adanya kenaikan UMK 2021. Hal ini menjelang kenaikan batas terakhir penetapan UMK 2021 pada 21 November 2020. Namun, keputusan final ada di tangan gubernur Jawa Barat yang akan menetapkan atau tidak.

Dalam dokumen Rekomendasi Penetapan kota Depok tahun 2021 nomor 560/ /NakerXI/2020 yang diterima CNBC Indonesia, tertulis adanya usulan kenaikan UMK 2021. Penetapan itu memiliki dasar pada pasal 89 ayat 3 dan pasal 98 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Kami menyampaikan Rekomendasi usulan Upah Minimum Kota (UMK) Depok Tahun 2021 naik 3,27% yaitu sebesar Rp. 4.339.514,73 (empat juta tiga ratus tiga puluh sembilan lima ratus empat belas rupiah tujuh puluh tiga sen). Upah Minimum Kota (UMK) Depok tahun 2021 berlaku mulai tanggal 01 Januari 2021. Demikian disampaikan sebagai bahan lebih lanjut," tulis Pjs Wali Kota Depok Dedi Supandi.

Dedi tidak menyanggah surat tersebut. Ia mengaku sudah ada pembicaraan antara beberapa stakeholder di tingkat kota, mulai dari pemerintah, pekerja dan pengusaha.

"Ya, itu hasil dari rapat Koordinasi Dewan Pengupahan di Kota Depok," kata Dedi kepada CNBC Indonesia melalui pesan singkat, Senin (16/11).

Namun, untuk menentukan kenaikan atau tidak maka Gubernur dari tiap provinsi yang akan menentukan. Tentunya dengan mendengarkan aspirasi dari berbagai kalangan, baik buruh, pengusaha dan pemerintah kota setempat. Jika pemprov Jabar mengabulkan, maka bukan tidak mungkin UMK Depok yang saat ini berada di Rp 4.202.105 menjadi naik.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jelang Pilkada UMK Mau Naik, Pengusaha 'Sentil' Kepala Daerah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular