Awas Buruh Mau Demo Besar-besaran Lagi, Ini Jadwalnya!

News - Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
11 April 2021 08:57
Ratusan buruh melakukan aksi jalan mundur menuju Istana Negara di Jalan. Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2018). Mereka melakukan aksi untuk menuntu tiga hal yaitu turunkan harga beras dan listrik, tolak kebijakan upah murah dan pilih calon pemimpin yang amanah dan pro buruh dan anti PP 78/2015. Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Buruh akan melakukan demo besar-besaran. Demo kali ini terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sudah berlaku.

Rencananya demo dilakukan 12 April 2021. Ribuan buruh akan turun di lebih dari 20 provinsi.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan buruh akan datang ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Sementara di daerah, mereka akan berorasi di kantor gubernur, bupati atau wali kota.

"Sangat meluas aksi yang kami rencanakan pada tanggal 12 April ini, dari sisi jumlah yang mengikuti aksi puluhan ribu orang, dari sisi perusahaan atau pabrik ada seribuan," katanya dalam konferensi pers virtual dikutip Minggu (11/4/2021).

"20 provinsi, dari kabupaten kota lebih dari 150 kabupaten/kota yang meluas."

Demo buruh tersebar di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Riau. Lalu Bengkulu, Lampung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Maluku, NTB dan beberapa provinsi lainnya.

Dia memastikan, aksi akan dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan. Pihaknya tidak akan melanggar ketentuan-ketentuan Satgas Covid-19 dan aparat keamanan. Para buruh yang akan melakukan aksi siap melakukan rapid test antigen dan protokol kesehatan lainnya.

Di kesempatan itu, ia juga akan meminta tunjangan hari raya (THR) dibayar penuh, alias tak dicicil maupun dipotong. Jika permintaan itu tidak dipenuhi, Iqbal mengatakan akan ada aksi yang makin membesar.

"Menko Perekonomian bilang dalam satu acara Kadin yang dikutip oleh beberapa media mengatakan sudah saatnya kita jangan lagi memberikan pembayaran THR dengan cara mencicil," sebut Iqbal.

"Negara mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015, itu belum dihapus, PP Nomor 78 Tahun 2015 tidak ada disebut membayar THR itu mencicil," jelasnya.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

May Day! 50 Ribu Buruh Beraksi, Merapat Turun ke Jalan Today


(sef/sef)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading