Tak Ramah Lingkungan, Beranikah Pemerintah Hapus BBM Premium?

Wilda Asmarini, CNBC Indonesia
16 November 2020 13:18
Ilustrasi Pengisian BBM di SPBU Pertamina (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Pengisian BBM di SPBU Pertamina (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Keberadaan bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin dengan nilai oktan (Research Octane Number/ RON) 88 atau dikenal dengan merek dagang Premium menjadi kontroversi dari sisi lingkungan karena dinilai mengandung sulfur tinggi dan tidak ramah lingkungan.

Kini di dunia hanya tinggal tujuh negara yang menggunakan bensin dengan RON di bawah 90, antara lain Indonesia, Bangladesh, Colombia, Mesir, Mongolia, Ukraina, dan Uzbekistan. Sementara kebanyakan negara lain telah menggunakan bensin dengan RON di atas 90, termasuk negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Thailand, maupun Vietnam.

PT Pertamina (Persero) pun kini tengah menjalankan Program Langit Biru yakni mengkampanyekan penggunaan BBM lebih ramah lingkungan ke masyarakat seperti berupa memberikan diskon atau harga khusus untuk bensin dengan RON lebih tinggi yakni Pertalite (RON 90) seharga Premium di SPBU yang masih menjual Premium. Pertamina pun mengungkapkan kewenangan penghapusan atau tidaknya Premium ini berada pada pemerintah. 

Lalu, apakah pemerintah berani menghapus Premium ini? Apakah penghapusan Premium telah ada dalam rencana pemerintah?

Menurut Komite BPH Migas Henry Ahmad, pemerintah bisa saja menghapuskan Premium, lalu diganti ke Pertalite sebagai bensin RON paling rendah yang dijual ke masyarakat ke depannya. Apalagi, lanjutnya, di dalam Peraturan Presiden No. 43 tahun 2018 tentang Perubahan Perpres No.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, disebutkan bahwa jenis BBM khusus penugasan merupakan BBM jenis bensin RON "minimum 88" untuk didistribusikan di wilayah penugasan.

Dengan adanya kata "minimum" RON 88, maka artinya pemerintah bisa menerapkan minimum RON lebih tinggi dari 88 tersebut, seperti Pertalite dengan RON 90. Namun sayangnya, lanjutnya, sejauh ini pemerintah belum ada rencana penghapusan Premium.

"Menghapus BBM Premium sepertinya belum ada, tapi menyalurkan Premium secara terbatas di suatu wilayah sepertinya dilakukan karena banyak pendistribusian Premium diselewengkan ke pengecer," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Senin (16/11/2020).

Namun demikian, lanjutnya, pihaknya dalam waktu dekat ini akan membahas terkait kelanjutan keberadaan Premium. Kalau masih dilanjutkan, maka BPH Migas mengatur kuota dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) ini.

"Kami dalam waktu dekat akan membahas tentang Premium ini, kecuali pemerintah memutuskan tidak ada lagi JBKP. Kalau masih JBKP, ada kemungkinan jenis dan kuotanya diubah oleh BPH," ujarnya.

Dari sisi harga, harga jual Premium dan Pertalite tidak jauh berbeda, yakni sekitar Rp 1.200 per liter, di mana harga Premium sebesar Rp 6.450 per liter dan harga Pertalite sekitar Rp 7.650 per liter.

Meski Premium tak lagi disubsidi sejak 2015, namun karena termasuk jenis BBM khusus penugasan, pemerintah tetap memberikan kompensasi kepada Pertamina dari harga jual ke publik yang lebih rendah dibandingkan harga keekonomiannya. Sementara Pertalite merupakan niaga murni Pertamina, tidak diberikan subsidi maupun kompensasi oleh pemerintah.

Namun dari sisi harga, sepertinya bukan lagi menjadi masalah utama. Melalui Program Langit Biru, Pertamina bahkan memberikan harga khusus Pertalite seharga Premium bagi sejumlah konsumen tertentu di sejumlah wilayah. CEO Subholding Commercial and Trading Pertamina Mas'ud Khamid sempat menuturkan hal ini dilakukan sebagai langkah perseroan untuk mendorong konsumen agar menggunakan bahan bakar minyak (BBM) yang lebih ramah lingkungan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.20 tahun 2018.

Penurunan harga ini sudah diterapkan di Denpasar dan Tangerang Selatan. Selanjutnya perseroan akan memperluas program ini hingga seluruh daerah Jawa, Bali, lalu Sumatera.

Dia mengatakan program ini hanya berlaku bagi konsumen tertentu seperti pengendara motor, angkutan umum plat kuning dan taksi plat kuning. Penurunan harga Pertalite menjadi seharga Premium ini menurutnya memang tidak berlaku selamanya, melainkan akan berubah setiap dua bulan.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BPH Migas Soal Premium Dihapus: Masih Ada Daerah Yang Butuh

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular