Bakal Disetop, Bensin Premium Adalah Kewenangan Pemerintah

Monica Wareza, CNBC Indonesia
14 November 2020 16:50
Pengendara motor mengatre untuk mengisi bahan bakar Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (17/9/2020). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Pengendara motor mengatre untuk mengisi bahan bakar Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (17/9/2020). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa kebijakan penyaluran Premium merupakan kewenangan Pemerintah. Pertamina berkomitmen terus mengedukasi konsumen untuk menggunakan BBM ramah lingkungan dan yang lebih berkualitas dalam meningkatkan performa kendaraan.

"Pertamina berkomitmen mendorong penggunaan BBM dengan RON lebih tinggi, karena selain baik bagi lingkungan juga akan berdampak positif untuk mesin kendaraan dan udara yang lebih bersih," ujar Pjs VP Corporate Communication Pertamina, Heppy Wulansari.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan MR. Karliansyah, mengatakan PT Pertamina tidak akan lagi menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium atau bensin dengan nilai oktan (RON) 88 di daerah Jawa, Madura, dan Bali per 1 Januari 2021.

"Syukur alhamdulillah Senin lalu saya bertemu Direktur Operasi Pertamina. Beliau menyampaikan per 1 Januari 2021, Premium di Jamali (Jawa, Madura, dan Bali) khususnya akan dihilangkan. Kemudian menyusul kota-kota lainnya di Indonesia," tuturnya dalam diskusi tersebut.

Menurutnya, hal itu sejalan dengan upaya mengganti bahan bakar lebih ramah lingkungan. KLHK pada 7 April 2017 telah menerbitkan Permen KLHK no.20 tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N dan O yang menjadi dasar diterapkannya BBM berstandar Euro 4.

Heppy menambahkan selain edukasi Pertamina juga memberikan stimulus berupa promo-promo BBM kepada konsumen, agar tergerak untuk mencoba BBM dengan kualitas lebih baik dan merasakan dampaknya ke mesin kendaraan melalui Program Langit Biru.

Program Langit Biru, imbuh Heppy, dilakukan Pertamina atas dukungan pemerintah daerah dan kementerian KLHK untuk menjawab tuntutan dan agenda global dalam rangka mengurangi kadar emisi gas buang kendaraan bermotor sejalan dengan Paris Agreement yang menetapkan reduksi emisi karbon dioksida efektif yang mulai berlaku pada tahun 2020.

"Untuk tahun mendatang, Program Langit Biru diharapkan akan dapat diterapkan lebih luas sehingga kualitas udara di Indonesia bisa lebih baik "tandasnya.


(dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Premium Mau Dihilangkan, DPR: BBM Harus Tetap Murah!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular