
Kenapa Bensin Premium Masih Dipertahankan?

Jakarta, CNBC Indonesia - Beberapa hari lalu dikabarkan PT Pertamina (Persero) tak akan menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium atau bensin dengan nilai oktan riset (Research Octane Number/ RON) 88 di daerah Jawa, Madura, dan Bali per 1 Januari 2021.
Hal itu disampaikan MR. Karliansyah, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dalam sebuah diskusi tentang BBM ramah lingkungan di akun YouTube YLKI ID, Jumat (13/11/2020).
Namun demikian, Pertamina telah menegaskan bahwa kebijakan penyaluran bensin Premium merupakan kewenangan pemerintah. Tapi perseroan akan terus mengedukasi masyarakat untuk menggunakan BBM lebih ramah lingkungan dan lebih berkualitas.
"Pertamina berkomitmen mendorong penggunaan BBM dengan RON lebih tinggi, karena selain baik bagi lingkungan juga akan berdampak positif untuk mesin kendaraan dan udara yang lebih bersih," ujar Pjs VP Corporate Communication Pertamina, Heppy Wulansari pada akhir pekan lalu.
Ketika Pertamina juga terus berupaya mendorong konsumen beralih ke bensin lebih ramah lingkungan, namun kenapa pemerintah masih mempertahankan Premium RON 88 ini?
M. Fanshurullah Asa, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), mengatakan pendistribusian dan juga harga jual eceran BBM ini mengacu pada Peraturan Presiden No. 43 tahun 2018 tentang Perubahan Perpres No.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Pada Pasal 3 Perpres No.43 tahun 2018 tersebut berbunyi:
- Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan BBM jenis Bensin (Gasolinel) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan.
- Wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali di wilayah Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa fimur, Provinsi Daerah Istimewa
Yoryakarta, dan Provinsi Bali.
- Berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang mengkoordinasikan bidang perekonomian, Menteri dapat menetapkan distribusi BBM jenis bensin (Gasoline) RON minimum 88 di wilayah penugasan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pada Pasal 14 juga disebutkan bahwa "Harga indeks pasar, harga dasar dan harga jual eceran BBM untuk jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan ditetapkan oleh Menteri."
Karena Perpres tersebut menyebutkan "Menteri dapat menetapkan distribusi BBM jenis bensin (Gasoline) RON minimum 88 di wilayah penugasan yang dikecualikan", maka Menteri ESDM kemudian menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No.1851 K/15/MEM/2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.
Dalam Kepmen ESDM tersebut disebutkan bahwa "Penyediaan dan pendistribusian jenis BBM khusus penugasan dilaksanakan oleh Badan Usaha berdasarkan Penugasan dari Badan Pengatur."
"Badan Pengatur menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai lokasi dan alokasi volume penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM khusus penugasan," ungkap Kepmen tersebut, yang berlaku sejak 28 Mei 2018.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Catat! Ini Tiga Tahap Penghapusan Premium & Pertalite di SPBU