Sogo Cs PHK Massal, Ini Pengakuan Mengejutkan Karyawan

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
13 November 2020 16:53
Foto: Dok. SOGO Department Store
Foto: Foto: Dok. SOGO Department Store

Jakarta, CNBC Indonesia - Mitra Adi Perkasa (MAP) Group yang diterpa kabar soal PHK massal dan gaji yang dipotong beberapa hari terakhir dikabarkan sudah mulai membuka diskusi dengan pegawainya. Hal ini tidak lepas dari keluhan para pegawai yang mengaku haknya tidak dibayarkan sebagaimana mestinya.

"Alhamdulillah sudah ketemu walau belum ada hasilnya. Tapi menurut saya ini tanda-tanda baik. Kami lagi minta draftnya, apa sih jalan penyelesaian yang mereka tawarkan ke kami. Ini yang kami harapkan. diajak diskusi. Masalah hak ada yang bisa diprioritaskan, maupun tidak diprioritaskan tergantung keadaan perusahaan," kata pegawai Sogo Group yang enggan disebutkan namanya kepada CNBC Indonesia, Jumat (13/11).

Ia mengatakan padahal selama ini pegawai sudah mengajak duduk bersama dan berdiskusi dengan manajemen, tapi selama ini selalu mentah. Manajemen enggan merespons dan langsung membuat kebijakan tanpa berdiskusi dengan kalangan pekerja, di antaranya soal pemotongan gaji. Ia mengaku keputusan itu diambil secara sepihak.

Menurutnya yang  membuat kecemburuan ada perbedaan perlakuan antara satu department store dengan department store lainnya. Pegawai di holding MAP Group dikabarkan mendapat pemotongan 10%, maka pegawai Sogo Cs bisa lebih besar potongannya.

"Pemotongan gaji sih yang kami rasa cemburu, karena Sogo dipotong lebih gede. Mereka ada dipotong juga. Bayangin mereka 10%, kita 20%. Orang umum nggak tahu, itu kami yang merasakan. Kami bisa pertanggungjawabkan karena ada buktinya, ada suratnya," sebutnya.

MAP group dikenal sebagai perusahaan yang memiliki banyak merek terkenal antara lain Starbucks, Adidas, Nike, Sports Station, Zara, Burger King dan puluhan brand kenamaan lainnya. Pada 2019 sebelum pandemi, PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI) mampu membukukan lama Rp 933,49 miliar.

Hal ini yang dipertanyakan pegawai adalah soal jumlah laba yang tidak disisihkan untuk antisipasi kerugian di tahun-tahun mendatang. Padahal, di pasal 70 UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) mewajibkan untuk menyimpan dana cadangan sebesar 20% dari keuntungan yang diperoleh tiap tahun buku.

"Pemerintah jor-joran kasih relaksasi itu bisa dimanfaatkan perusahaan, namun yang seolah-olah dia lebih parah dari ekonomi rakyat. Padahal nggak," sebutnya.

CNBC Indonesia mencoba menghubungi kepada Corsec, IR & Media relation head. PT. Map Active Adiperkasa Tbk Ratih Darmawan Gianda, tapi tak mendapat respons dari upaya konfirmasi.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sogo Cs PHK Massal, Ritel Fesyen Paling Berdarah-Darah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular