
Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik Jadi Rp 20.000

Jakarta, CNBC Indonesia - Tarif Tol Jakarta-Cikampek (Japek) bakal naik. Tarifnya bakal diintegrasikan dengan tarif Tol Japek Elevated II yang selama ini masih belum dikenakan tarif.
Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Subakti Syukur menjelaskan bahwa tarif dibagi dalam 4 wilayah pentariran. Masing-masing wilayah punya tarif berbeda untuk Golongan I, Golongan II, Golongan III, Golongan IV dan Golongan V.
Wilayah 1 dari Jakarta IC- Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur. Selanjutnya Wilayah 2 dari Jakarta IC- Cikarang Barat. Kemudian Wilayah 3 adalah Jakarta IC-Karawang Timur. Terakhir tarif terjauh yakni Wilayah 4 Jakarta IC-Cikampek.
Untuk Golongan I, tarif naik dari Rp 15.000 menjadi Rp 20.000. Golongan II tarif terjauhnya naik dari Rp 22.500 menjadi Rp 30.000. Lalu tarif golongan III juga naik dari Rp 22.500 menjadi Rp 30.000. Adapun golongan IV dan V main dari Rp 30.000 menjadi Rp 40.000.
"Di sini memang kelihatan tarif ini saling mendistribusi akibat lalu lintas tadi yang lebih efisien," ungkap Subakti dalam konferensi pers, Rabu (11/12/20)
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit menambahkan bahwa sosialisasi terus dilakukan terkait kenaikan tarif ini.
"Kemarin kita sudah melakukan sosialisasi bahwa akan ada penetapan tarif integrasi, sekarang kita melakukan sosialisasi pentarifan dengan berapa tarif yang dibayarkan masyarakat untuk memperoleh layanan elevated dan Japek eksisting," imbuhnya.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mulai Lusa, Tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Rp 500