Mulai Lusa, Tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Rp 500

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
27 April 2021 12:03
Foto aerial proyek pembangunan Jalan Tol Cengkareng -  Kunciran di kawasan Pinang, Tangerang, Banten, Jumat (5/3/2021). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menyelesaikan tahap akhir pembangunan Jalan Tol Cengkareng - Batu Ceper - Kunciran sepanjang 14,19 Km. Saat selesai nanti, maka akan menghubungkan kawasan Serpong dan sekitar ke Bandara Soekarno-Hatta. Ruas tol ini merupakan salah satu dari 6 ruas Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR II) yang dibangun untuk melengkapi struktur jaringan jalan di kawasan Metropolitan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi). Progres konstruksi Jalan Tol Cengkareng - Batu Ceper - Kunciran saat ini telah mencapai 93,06 % dan ditargetkan selesai Maret 2021. Ruas tol ini dikelola oleh PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC) dengan nilai investasi sebesar Rp 1,96 triliun. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Foto: Pembangunan Akses Tol Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) akan mengalami penyesuaian per 29 April 2021. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 256/KPTS/M/2021 yang telah terbit sejak 5 Maret 2021.

PT Jasa Marga Tbk selaku operator tol dalam keterangan resminya, Selasa (27/4/2021), tarif tol naik sebesar Rp 500. Penyesuaian tarif ini berdasarkan laju inflasi 4,43%. 

Berikut ini rincian kenaikan tarif tol yang berlaku mulai 29 April 2021:

1. Golongan I dari Rp 7.500 menjadi Rp 8.000
2. Golongan II dari Rp 10.000 menjadi Rp 10.500
3. Golongan III dari Rp 10.000 menjadi Rp 10.500
4. Golongan IV dari Rp 11.000 menjadi Rp 11.500
5. Golongan V dari Rp 11.000 menjadi Rp 11.500

Sebelumnya tarif Tol Sedyatmo yang berlaku per 12 Mei 2019 hingga sekarang:

1. Golongan I dari Rp 7.000 jadi Rp 7.500
2. Golongan II dari Rp 8.500 jadi Rp 10.000
3. Golongan III dari Rp 10.000 jadi Rp 10.000
4. Golongan IV dari Rp 12.500 jadi Rp 11.000
5. Golongan V dari Rp 15.000 jadi Rp 11.000.

Penyesuaian tarif tol diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Penyesuaian tarif tol dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi sesuai business plan, membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif, pemenuhan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol sebagai suatu Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha, menjaga tingkat pelayanan kepada pelanggan.

Berita lebih lengkapnya bisa di akses di detikcom.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Asyik! Tol Kunciran-Cengkareng Jadi, Serpong-Bandara Bablas

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular