
Tsunami PHK Melanda Sogo: 2.500 Karyawan Potong Gaji, 300 PHK

Serikat Pekerja, menurut Onny telah melayangkan beberapa kali surat kepada managejmen dalam upaya membicarakan keputusan manajemen yang menurutnya melanggar hukum.
"Serikat pekerja menganggap bahwa apa yang dilakukan oleh manajemen sekarang adalah karena manajemen tidak menjalankan Managemen Perusahaan Secara Baik terutama menjalankan ketentuan pasal 70 UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) yang mewajibkan untuk meyimpan dana cadangan sebesar 20% dari keuntungan yang diperoleh tiap tahun buku yang akan digunakan sebagai antisipasi kerugian yang mungkin akan dialami dikemudian hari dan tidak mau mengerti tentang Tanggung Jawab Sosial sebagaimana yang diamanahkan oleh pasal 74 UUPT tersebut."
Sehingga ketika negara dan bangsa ini di perhadapkan dengan Pandemi Covid19 seolah-olah mereka adalah korban yang pertama yang harus diberikan bantuan oleh pemerintah dan dapat melakukan hal-hal yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan," paparnya.
CNBC Indonesia masih mencoba mengonfirmasi manajemen terkait kasus tersebut. Sampai berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari pihak manajemen MAP Group.
Beberapa merek terkemuka yang dikelola oleh MAP termasuk Starbucks, Zara, Marks & Spencer, SOGO, SEIBU, Oshkosh B'Gosh, Reebok, di antara lainnya. Terdaftar dalam Bursa Efek Indonesia, memiliki lebih dari 25.000 karyawan.