
RPP Ciptaker: Kapasitas Listrik di atas 500 kW Wajib Berizin

Jakarta, CNBC Indonesia - Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah disahkan pemerintah pada awal November lalu. Pemerintah pun kini tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana UU Cipta Kerja tersebut.
Salah satu RPP yang tengah disusun yaitu RPP Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, di mana di dalamnya juga mengatur tentang penyediaan usaha ketenagalistrikan.
Pada RPP tersebut, tepatnya Pasal 6 Bab Ketenagalistrikan, diatur tentang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. Bila kapasitas pembangkit tenaga listrik lebih dari 500 kilo Watt (kW) dalam satu sistem instalasi tenaga listrik, maka wajib mendapatkan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
Berikut rincian bunyi pasal tersebut:
1. Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik lebih dari 500 kW (lima ratus kilowatt) dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik wajib mendapatkan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
2. Izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
3. Penerbitan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di bidang ketenagalistrikan.
4. Kewajiban perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik berupa laporan sebanyak 1 (satu) kali kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya sebelum melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
5. Dalam melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
Draf RPP ini terbit sebagai aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja yang dapat diakses publik melalui situs uu-ciptakerja.go.id. Draf RPP ini berjumlah 50 halaman, namun belum dinomorkan karena masih berupa draf.
Terkait penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri, sebelumnya sempat menimbulkan polemik, terutama setelah munculnya surat Menteri BUMN Erick Thohir kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia agar membatasi pemberian izin usaha penyediaan listrik dan captive power. Hal ini dikarenakan adanya kelebihan pasokan listrik dari PT PLN (Persero).
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril menjelaskan saat ini kapasitas captive power mencapai lebih dari 2.000 mega watt (MW). Jika sebesar 75% dari total kapasitas captive power tersebut dibatasi dan dialihkan ke PLN atau sekitar 1.500 MW dengan capacity factor sebesar 50%, maka menurutnya ini akan meningkatkan penjualan listrik sebesar 6,57 tera watt hour (TWh) dalam kurun waktu satu tahun.
"Saat ini captive kita ada sebesar lebih 2.000 MW, kalau 75% masuk PLN atau 1.500 MW dengan capacity factor 50%, bisa generate 6,57 TWh satu tahun," jelasnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (01/10/2020).
Lebih lanjut dia mengatakan penjualan listrik PLN dalam satu tahun rata-rata sebesar 240 TWh. Ini berarti, jika penjualan naik sebesar 6,57 TWh, maka akan ada kenaikan penjualan listrik sebesar 2,7%-3% dalam setahun.
"Penjualan kita rata-rata 240 TWh setahun. Jadi pertumbuhan bisa naik sebesar 2,7% sampai dengan 3%," paparnya saat ditanya potensi peningkatan penjualan listrik PLN bila mengambil alih listrik captive power.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Galang Aspirasi, Sudah 9 RPP Diupload ke uu-ciptakerja.go.id
