Klaster Pajak UU Ciptaker Berikan Kepastian Berusaha di RI

Donald Banjarnahor, CNBC Indonesia
21 November 2020 15:55
Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto
Foto: Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto

Jakarta, CNBC Indonesia- Dito Ganinduto Ketua Komisi XI DPR RI mengapresiasi penyelesaian pembahasan RUU ciptaker yang saat ini telah disahkan menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Ciptaker ini memiliki tujuan dalam mempermudah investasi dan perbaikan iklim investasi yang berkesinambungan dalam mendorong ease of doing business terutama kepastian hukum agar semakin banyak investor berinvestasi di Indonesia yang berimplikasi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Di dalam konteks UU Cipta Kerja bidang perpajakan, Dito Ganinduto menyambut baik, inisiatif yang dilakukan Pemerintah dalam memasukkan cluster perpajakan di dalam UU Cipta Kerja. Hal ini merupakan langkah Pemerintah dalam melakukan perbaikan secara struktural dan fundamental yang dilakukan melalui transformasi teknologi, deregulasi, dan reformasi birokrasi dalam mewujudkan negara Indonesia sebagai negara yang memiliki produktivitas tinggi dan mencapai level pendapatan yang tinggi pula.

Dengan masuknya kluster perpajakan dalam UU Cipta Kerja ini dapat memberikan sinyal positif bagi investor terhadap investasi di Indonesia. Dito Ganinduto menerangkan kebijakan baru pada Undang-Undang Pajak Penghasilan seperti penentuan subjek pajak orang pribadi, penghapusan PPh Dividen dalam negeri bagi orang dan badan selama di investasikan di dalam negeri termasuk penghapusan PPh Dividen luar negeri sepanjang di investasikan di dalam negeri.

Selain itu, kebijakan pada Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diberikan relaksasi terhadap pengalihan dan perkreditan Barang Kena Pajak (BKP). Kemudian, terkait dengan Ketentuan Umum Perpajakan seperti sanksi administrasi, imbalan bunga atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak, penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan serta kesinambungan terhadap pajak daerah dan retribusi daerah akan selaras dengan kebijakan fiskal nasional.

Momentum ini harus kita pergunakan dengan baik untuk meyakinkan kepada pelaku usaha, investor, dan pasar bahwa komitmen kita bersama dalam memperbaiki, mempermudah, dan mempercepat reformasi peraturan di bidang perpajakan terus dilakukan, sehingga menciptakan playing field dan daya tarik bagi investor melalui tarif pajak yang kompetitif serta memberikan kepastian hukum dan iklim berusaha di Indonesia.

"Ke depan, respon terhadap regulasi turunan maupun revisi regulasi dalam rangka melengkapi aturan perpajakan dalam UU Cipta Kerja harus segera dilakukan oleh otoritas perpajakan untuk mendukung dan mendorong investasi yang secara langsung juga mendukung penerimaan negara" tegas Dito Ganinduto.

Tentunya saya berharap agar dengan adanya pengaturan perpajakan di dalam UU Cipta Kerja ini dapat menjadi katalis bagi perekonomian nasional secara keseluruhan.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sah! DPR: Draf Final UU Cipta Kerja yang Resmi 812 Halaman

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular