Nah Lho! BKPM: 11.000 Tenaga Kerja Asing Siap Kerja di RI

Ia menekankan bahwa semua perusahaan yang mendapat rekomendasi tersebut juga akan menyerap tenaga kerja Indonesia. Ia menyebutkan akan ada sekitar 3 juta tenaga kerja Indonesia yang bisa diserap sekitar 6.000 perusahaan tersebut.
"Terobosan yang dilakukan BKPM, kami berikan rekomendasi ke perusahaan yang lakukan kegiatan investasi, pimpinan perusahaan, direksi dan komisaris dan TKA jalankan bisa masuk dalam laksanakan komitmen investasi," jelasnya.
Lanjutnya, dengan pemberian rekomendasi ini maka diharapkan kedepannya, investasi di Indonesia bisa lebih menggeliat dari saat ini. Apalagi, saat ini sudah didukung dengan adanya UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang memberikan kemudahan bagi investor untuk berinvestasi di dalam negeri.
"Dengan adanya UU Ciptaker maka diharapkan birokrasi yang nggak efisien dapat lebih efisien. Implementasi UU Ciptaker akan ada perbaikan iklim investasi dalam perizinan basis risiko rendah, menengah, rendah tinggi, perlakuan perijinan berbeda dan pengadaan lahan tinggi akan ada perbaikan dengan UU Ciptaker," tegasnya.
(dru)