Dear Ibu-ibu Cek Tagihan Listrik Sekarang, Turun Nggak?

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
05 November 2020 11:30
Infografis/ Ini Cara  menDapatkan token Listrik gratis PLN/Aristya Rahadian
Foto: Infografis/ Ini Cara menDapatkan token Listrik gratis PLN

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menurunkan tarif listrik bagi tujuh golongan pelanggan non subsidi sebesar Rp 22,5 per kWh per Oktober lalu. Ini artinya, bagi pelanggan pascabayar sudah bisa ketahuan dari tagihan listrik pada bulan November ini.

Bila konsumsi listrik masih normal seperti bulan-bulan sebelumnya, seharusnya tagihan listrik Anda bulan ini juga akan turun.



Seperti diketahui, pemerintah menurunkan tarif tenaga listrik untuk 17,39 juta pelanggan non subsidi atau sekitar 23% dari total pelanggan PT PLN (Persero) per 1 Oktober 2020.

Penurunan tarif listrik ini berlaku untuk tujuh golongan pelanggan non subsidi tegangan rendah. Tarif listrik turun sebesar Rp 22,5 per kilo Watt hour (kWh) menjadi Rp 1.444,70 per kWh dari sebelumnya Rp 1.467 per kWh, terhitung mulai Oktober-Desember 2020.



Hal ini termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) pada 31 Agustus 2020, tentang penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) periode Oktober-Desember 2020 untuk tujuh golongan pelanggan non subsidi.

Berdasarkan surat Menteri tersebut, berikut daftar pelanggan non subsidi yang menerima penurunan tarif listrik tersebut:

1. Rumah Tangga (R-1 TR) 1300 VA

2. Rumah Tangga (R-1 TR) 2200 VA

3. Rumah Tangga (R-2 TR) 3500 VA-5500 VA

4. Rumah Tangga (R-3 TR) 6600 VA ke atas

5. Bisnis (B-2 TR) 6600 VA-200 kVA

6. Pemerintah (TR) 6600-200 kVA

7. Penerangan Jalan Umum


(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bukan Permanen, Diskon Tarif Listrik Pada Waktunya Dicabut!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular