
Pilpres AS Bakal 'Banjir' Gugatan ke Pengadilan, Kok Bisa Ya?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemilu Presiden Amerika Serikat (AS) tahun ini diprediksi rawan gugatan ke pengadilan. Salah satu pihak yang akan mengajukan gugatan adalah petahana dari Partai Republik Donald Trump.
Ia mengaku akan segera membawa beberapa kejanggalan yang ia rasa ke meja hijau setelah pemilu berakhir. Hal ini meliputi beberapa hal mulai dari tanda tangan saksi, pemungutan suara via surat, hingga penggunaan drop box untuk surat suara pemilih.
"Setelah ini selesai, kami akan bekerja bersama para pengacara kami," ujar Trump kepada Reuters pada Minggu (1/11/2020) waktu setempat.
Beberapa putusan tingkat negara bagian mengenai gugatan sudah menemui titik terang, Di Texas, baru-baru ini Mahkamah Agung federal AS mengakui 127.000 suara yang diambil secara Drive-Thru telah digugat Partai Republik, partai yang menjagokan Trump sebagai presiden.
Dalam sejarah pemilu AS, hanya pemilu tahun 2000 saja yang hasilnya diputuskan melalui pengadilan dalam 140 tahun terakhir. Waktu itu calon dari Partai Republik George W Bush mengalahkan kandidat dari Partai Demokrat Al Gore setelah penghitungan suara ulang dilakukan di Negara Bagian Florida.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Unggul di Mayoritas Key States Jadi Alasan Trump Klaim Menang
