
Ganjar Naikkan UMP 2021, 18 Provinsi Ini Tidak!

Jakarta, CNBC Indonesia - Berbeda dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan soal tidak ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memutuskan untuk menaikkan UMP Jateng pada tahun depan sebesar 3,27% menjadi Rp 1.798.979,12.
Hal tersebut dikonfirmasi Ganjar melalui pesan singkat kepada CNBC Indonesia, Jumat (30/10/2020).
Lebuh rinci dia menjelaskan bahwa kenaikan UMP Jateng pada 2021 sebesar Rp56.963,9, sehingga totalnya menjadi Rp 1.798.979,12. Ganjar mengatakan, dasar penetapan UMP ini adalah Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Dalam perhitungan ini, kenaikan UMP menggunakan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Pertimbangan lainnya menurut Ganjar yaitu hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Apindo dan lainnya. Mereka semua, imbuhnya, sudah diajak bicara dan memberikan masukan-masukan.
Keputusan Ganjar Pranowo ini pun didukung oleh serikat buruh. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai langkah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menaikkan UMP 2021 sudah tepat.
"Jadi, Gubernur Jateng sudah benar, nggak mengikuti surat edaran yang sifatnya imbauan," ujarnya.
Menurut Said, di dalam peraturan perundang-undangan, tidak dikenal surat edaran. Ia bilang kalau patokan upah minimum adalah UU Cipta Kerja.
"UU Cipta Kerja kan belum berlaku ya, belum berlaku nomornya, tanggal 7 November baru berlaku," kata Said Iqbal.
Oleh karena itu, kenaikan upah saat ini mendasarkan pada dua dasar hukum utama, yaitu UU Nomor 13 Tahun 2003 dan PP Nomor 78 Tahun 2015.
Sebelumnya, sebanyak 18 gubernur sudah menyatakan tak akan menaikkan UMP 2021 atau sama dengan UMP 2020. Hal ini sudah sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketanagakerjaan (Menaker) yang dirilis beberapa hari lalu.
"Terkait dengan upah minimum provinsi sampai tadi malam sudah ada 18 provinsi yang mereka akan mengikuti (tak menaikkan UMP) surat edaran Menteri Ketenagakerjaan," kata Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (28/10/2020).
Ida menjelaskan soal upah minimum tahun 2021 telah menggunakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana ketentuan yang ada di PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. PP 78 2015 yang bersumber dari Undang-undang 13 2003 tentang ketenagakerjaan.
Berdasarkan pemantauan sampai Selasa, 27 Oktober 2020, Pukul 16.35 WIB, beberapa daerah telah melaksanakan sidang dewan pengupahan provinsi dalam rangka persiapan penetapan UM tahun 2021 yang telah menghasilkan kesepakatan akan melaksanakan SE Menteri Ketenagakerjaan. Daerah tersebut yaitu:
1) Jawa Barat
2) Banten
3) Bali
4) Aceh
5) Lampung
6) Bengkulu
7) Kepulauan Riau
8) Bangka Belitung
9) Nusa Tenggara Barat
10) Nusa Tenggara Timur
11) Sulawesi Tengah
12) Sulawesi Tenggara
13) Sulawesi Barat
14) Maluku Utara
15) Kalimantan Barat
16) Kalimantan Timur
17) Kalimantan Tengah
18) Papua
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ganjar Pranowo: 2 Kabupaten Jateng Butuh Penyesuaian Upah
