Ini Peserta yang Terancam Kepesertaan BPJS-nya Dinonaktifkan!

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
30 October 2020 14:19
Warga mengantre di kantor cabang BPJS Kesehatan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (9/8/2018). Pemerintah akan menyelamatkan BPJS Kesehatan dari defisit, termasuk opsi pengucuran dana alias bailout dari APBN sebesar Rp 5 triliun.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Ternyata tak semua peserta BPJS Kesehatan yang kepersertaannya dinonaktifkan bila tak melakukan pembaruan data. Ada beberapa peserta BPJS Kesehatan yang memang rentang terkena rencana cleansing data (penonaktifan sementara).

Pemerintah akan mengeksekusi untuk peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 1 November 2020. Namun, peserta yang rentang umumnya adalah mereka yang saat daftar BPJS belum menggunakan E-KTP.

"Itu biasanya para pensiunan, yang masih memakai non E-KTP," kata petugas Customer BPJS Kesehatan kepada CNBC Indonesia, Jumat (30/10).

Upaya pemuktahiran data peserta ini sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun buku 2018 dan hasil Rakornas Eselon I Kementerian/Lembaga.

Artinya, peserta yang tidak dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada segmen peserta non penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) akan dibekukan pada 1 November 2020 mendatang.

Segmen Non PBI Jaminan Kesehatan terdiri dari segmen peserta dan anggota keluarga pekerja penerima upah penyelenggara negara seperti ASN, TNI Polri, serta pensiunannya.

Namun, Anda tidak perlu khawatir. Anda bisa melakukan pengecekan status NIK menggunakan media komunikasi dan Kanal Pelayanan Tanpa Tatap Muka yang telah disediakan BPJS Kesehatan. Caranya bisa klik di sini.

"Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan keakurasian data sehingga dapat memberikan pelayanan jaminan kesehatan yang maksimal," kata BPJS Kesehatan dalam keterangan resmi, Kamis (29/10/2020).

Adapun proses penonaktifan sementara akan diawali dengan perubahan status menjadi nonaktif dengan keterangan 'registrasi ulang kelengkapan administrasi untuk pemutakhiran data, lengkapi data KK/KTP'.

"Dalam proses registrasi ulang ini peserta menyampaikan pembaharuan NIK Dukcapil melalui pelayanan tatap muka dan tanpa tatap muka," jelas BPJS Kesehatan.

Namun, BPJS menegaskan penonaktifan sementara ini tidak akan mengurangi hak para peserta untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BPJS Kesehatan Hapus Kelas, Segera Terapkan Kelas Standar!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular