Awas! STNK Mati 2 Tahun, Mobil & Motor Jadi Kendaraan Bodong

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
30 October 2020 12:15
Tim gabungan satlantas Polda Metro Jaya dan Samsat melakukan razia pengesahan STNK di Jalan Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta Selatan. Pantauan CNBC Indonesia di lokasi pukul 09.00 WIB, Rabu  ( 11/12/2019), mulai terlihat puluhan mobil pribadi maupun mobil box diberhentikan petugas. Beberapa motor juga dihentikan.

Mayoritas pelanggaran yang dilakukan adalah telat bayar pajak. Selain itu, ada juga karena tidak memakai helm, lampu tidak dinyalakan, sampai pelat nomor yang sudah jatuh tempo. Ada 40 petugas yang melakukan operasi razia pengesahan STNK. Saat operasi, pengendara motor terlihat berdebat dengan polantas karena STNKnya sudah jatuh tempo namun bersikeras tidak mau menandatangani surat tilang. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Razia Pajak Kendaraan (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pihak kepolisian akan memberlakukan kebijakan penghapusan registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor motor atau mobil yang STNK mati 2 tahun. STNK yang mati 2 tahun tidak bisa diperpanjang alias jadi kendaraan bodong.

Menurut Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya, kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Namun, saat ini ketentuan masih proses sosialisasi kepada masyarakat.

"Pasal 1 ayat 17, Penghapusan Regident Ranmor (registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor) adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri," jelas Martinus kepada detikcom, Jumat (30/10).

Martinus mengatakan berdasarkan Pasal 110 ayat 1 Perkap No. 5 Tahun 2012 itu, kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Setidaknya ada tiga hal yang menjadi dasar penghapusan regident kendaraan bermotor, antara lain:

a. permintaan pemilik Ranmor;
b. pertimbangan pejabat Regident Ranmor; atau
c. pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.

Pada Pasal 114, penghapusan Regident Ranmor dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel "DIHAPUS" pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus. Ditegaskan, registrasi kendaraan bermotor yang sudah dinyatakan dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.

Ia menegaskan kebijakan STNK mati dua tahun bakal kena blokir ini belum sepenuhnya berlaku. Menurutnya, pihaknya baru melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Terkait adanya informasi tentang penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tersebut bahwa penerapannya untuk saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat," katanya.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article STNK Mati 2 Tahun akan Dianggap Bodong!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular