Cara Dapat Plat Nomor Kendaraan Cantik dan Harganya

Lynda Sari Hasibuan, CNBC Indonesia
15 September 2021 14:49
Tim gabungan satlantas Polda Metro Jaya dan Samsat melakukan razia pengesahan STNK di Jalan Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta Selatan. Pantauan CNBC Indonesia di lokasi pukul 09.00 WIB, Rabu  ( 11/12/2019), mulai terlihat puluhan mobil pribadi maupun mobil box diberhentikan petugas. Beberapa motor juga dihentikan.

Mayoritas pelanggaran yang dilakukan adalah telat bayar pajak. Selain itu, ada juga karena tidak memakai helm, lampu tidak dinyalakan, sampai pelat nomor yang sudah jatuh tempo. Ada 40 petugas yang melakukan operasi razia pengesahan STNK. Saat operasi, pengendara motor terlihat berdebat dengan polantas karena STNKnya sudah jatuh tempo namun bersikeras tidak mau menandatangani surat tilang. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Razia Pajak Kendaraan (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Penggunaan plat nomor cantik baik di mobil atau motor bukanlah hal baru. Masyarakat bisa memesan dan membuat plat nomor favorit secara resmi dengan mendatangi kantor Samsat.

Ada beberapa cara yang harus dilakukan. Langkah pertama yang harus diambil adalah datang ke tempat terkait seperti Ditlantas ataupun Samsat terdekat.

Setelah datang ke tempat tersebut, Anda akan disuguhkan dengan formulir khusus untuk pembuatan plat nomor cantik.

Namun perlu diingat dalam memesan atau membuat plat nomor cantik harus siap merogoh kocek lebih dalam. Itu lantaran plat nomor cantik termasuk dalam NRKB pilihan alias berdasarkan permintaan pemilik kendaraan.

NRKB sendiri adalah tanda atau simbol. Berupa huruf atau angka atau kombinasi huruf dan angka yang memuat kode wilayah dan nomor registrasi yang berfungsi sebagai identitas kendaraan bermotor.

Sebelumnya, siapkan dulu dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai syarat, antara lai, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti pembelian kendaraan dari dealer.

Jika formulir sudah diisi dan diserahkan ke petugas, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan berkas dan ketersediaan plat nomor cantik permintaan pemohon. Bila plat nomor cantik permintaan pemohon tersedia (belum digunakan) atau tidak (sudah digunakan) akan diberitahu petugas. Jika tidak tersedia, bisa dicari nomor pengganti.

Kemudian, silakan bayar biaya pembuatan plat nomor cantik dan data kendaraan bermotor akan diinput.

Biaya plat nomor cantik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara RI.

Secara keseluruhan, biaya pembuatan plat nomor cantik berkisar di harga Rp 7,5 juta hingga Rp 20 juta/penerbitan (tanpa huruf), serta Rp 5 juta - Rp 15 juta/penerbitan (dengan huruf).

Perlu diingat, masa berlaku plat nomor cantik atau NRKB pilihan maksimal 5 tahun. Dapat diperpanjang dengan syarat mengajukan permohonan perpanjangan dan kembali membayar biaya atau PNBP.

Bila masa berlaku plat nomor cantik tidak diperpanjang, maka akan diganti dengan plat nomor standar atau NRKB sesuai urutan. Namun pemohon tidak dipungut biaya PNBP NRKB pilihan.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siap-siap, Pelat Nomor Kendaraan Anda Ganti Jadi Putih Lho!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular