Siap-siap, Pelat Nomor Kendaraan Anda Ganti Jadi Putih Lho!

Chandra G, CNBC Indonesia
12 August 2021 08:03
Sejumlah kendaraan motor dan mobil melintas di jalur sosialisasi ganjil-genap di Jl Panglima Polim arah Jl Sinsingamangaraja, Jakarta, Rabu (7/8). Perluasan ganjil-genap mulai disosialisasikan hari ini (7/8/2019) dan akan berlangsung hingga 8 September 2019. Usai masa sosialisasi berakhir, kebijakan itu berlaku penuh mulai 9 September 2019. Jl Panglima Polim, Fatmawati merupakan salah satu rute baru dari daftar rute yang diterapkan ganjil-genap. Ganjil-genap berlaku pada Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional, pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kendaraan dengan nomor pelat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor pelat genap beroperasi pada tanggal genap. Aturan tersebut berlaku untuk kendaraan roda empat, untuk kendaraan bermotor masih bisa melewati jalur tersebut.  (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Lalu lintas Jakarta (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepolisian mengubah peraturan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor kendaraan, salah satunya perubahan dari latar hitam tulisan putih menjadi latar putih tulisan hitam yang berlaku untuk kendaraan pribadi.

Meski demikian, penerapan aturan warna baru pelat nomor diperkirakan baru tahun depan, menunggu proses dan kesiapan material.

Penggantian ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang diundangkan dan berlaku sejak 5 Mei 2021.

Aturan ini mengganti Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 45 di Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 ditetapkan ada empat warna dasar pelat nomor, yaitu:

1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Baca artikel selengkapnya >> Klik di Sini


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi: Siapapun yang Rugikan Negara & Rakyat, Gigit!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular