Stimulus Pariwisata

Cemburu! Agen Perjalanan Tak Dapat Bagi-Bagi Uang Rp 3,3 T

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
26 October 2020 13:05
Wisata Jepang
Foto: courtesy CNBC International

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) mempertanyakan kebijakan pemerintah perihal stimulus pada sektor pariwisata.

Sebagai salah satu sektor yang mendukung roda ekonomi di sektor pariwisata, biro travel justru tidak masuk di dalam sektor yang diberikan stimulus. Padahal, biro travel juga menjadi salah satu yang paling terkena dampak pandemi Covid-19.

"Memang ada stimulus yang digelontorkan pemerintah, terutama dari Kemenpar sebesar Rp 3,3 triliun. Yang disayangkan, Rp 3,3 triliun hanya menyasar kafe, hotel, dan restoran. Travel agent atau biro perjalanan wisata nggak termasuk dalam stimulus yang diberikan itu. Kami di travel agent juga membutuhkan bantuan pemerintah," kata Wakil Ketua Umum ASITA Budijanto Ardiansyah dalam program Profit CNBC Indonesia, Senin (26/10).

Seharusnya, setiap sektor yang mendukung jalannya program pariwisata perlu didukung pemerintah. Sehingga tidak menimbulkan ketimpangan subsidi maupun yang berakhir pada kecemburuan pelaku usaha travel agent.

"Kita harap harap bisa menyentuh semua sektor pariwisata, jadi nggak hanya sektor tertentu aja. Karena kita semua terdampak," lanjutnya.

Program yang dimaksud Budijanto adalah berdasar pada PMK Nomor 46 tahun 2020 mengenai Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta KMK Nomor 23/KM.7/2020 tentang Tahapan Penyaluran Hibah Pariwisata dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional TA 2020.

Adapun kriteria penerimanya adalah merupakan 10 destinasi prioritas pariwisata (DPP) dan 5 destinasi super prioritas (DSP).

Kedua adalah ibukota provinsi, ketiga merupakan destinasi branding.

Keempat, daerah tersebut menghasilkan minimal Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR) 15% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2019, dan kelima termasuk daerah 100 Calendar of Event (CoE).

Sedangkan kriteria hotel dan restoran penerima hibah pariwisata adalah pertama, merupakan hotel dan restoran yang sesuai database Wajib Pajak Hotel dan Restoran di daerah penerima hibah. Kedua, hotel dan restoran masih berdiri dan beroperasi hingga Juli 2020, dan ketiga, hotel dan restoran memiliki perizinan berusaha.

"Untuk syarat teknis hibah pariwisata, Pemda yang menghitung alokasi bantuan kepada hotel dan restoran berdasarkan proporsi kontribusi penyetoran Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR) ke kas daerah (kasda) dari masing-masing pengusaha hotel dan restoran sepanjang tahun 2019," tulis Kemenkeu dalam keterangannya, Kamis (22/10/2020).

Mekanisme penyaluran tahap I sebesar 70% untuk pengusaha (industri) hotel dan restoran, tahap II sebesar 30% untuk injeksi kas daerah jika minimal 50% dana tahap I telah diteruskan Pemda kepada industri pariwisata.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Duh, Hampir 50% Agen Perjalanan RI Sudah Berhentikan Karyawan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular