PSBB Transisi Diperpanjang Anies, Ganjil-Genap Berlaku?

News - Muhammad Choirul, CNBC Indonesia
26 October 2020 10:05
Anies Baswedan, Konferensi Pers Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta. Dok: Tangkapan layar youtube pemprov DKI Jakarta Foto: Anies Baswedan, Konferensi Pers Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta. Dok: Tangkapan layar youtube pemprov DKI Jakarta

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari. Terhitung dari tanggal 26 Oktober sampai 8 November 2020, sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.

Kendati demikian, Pomprov DKI Jakarta belum menyampaikan informasi terbaru mengenai pemberlakuan ganjil-genap. Sejak PSBB transisi sebelumnya, pengendalian moda transportasi meliputi kendaraan bermotor pribadi berupa motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas, masih belum berlaku.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo via pesan singkat kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Minggu (11/10/2020). "Ganjil genap belum diberlakukan," ujarnya.

Hal ini senada dengan informasi yang disampaikan akun media sosial milik Dishub DKI Jakarta.

"Sehubungan dengan berlakunya PSBB Transisi, Sistem Ganjil Genap di 25 ruas jalan @dkijakarta sementara masih DITIADAKAN sampai batas waktu yang akan di informasikan kembali," tulis @dishubdkijakarta, dikutip CNBC Indonesia, Senin (12/10/20).

"Ambil peranmu untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan 3M secara disiplin. Memakai masker dengan benar, Menjaga Jarak, dan Mencuci tangan dengan sabun," lanjutnya.



Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Anies Baswedan kembali menerapkan PSBB transisi. Kebijakan itu mulai berlaku pada Senin (12/10/2020) hingga 25 Oktober 2020.

Khusus untuk sistem ganjil-genap, kebijakan itu sempat dihentikan Anies semasa PSBB. Namun, kebijakan itu sempat diberlakukan per 3 Agustus lalu saat pemerintah menggencarkan new normal.

Seiring peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta, Anies kembali memperketat PSBB mulai 14 September lalu. Pada saat yang sama, kebijakan ganjil genap pun ditiadakan di 25 ruas jalan di ibu kota. Kini, belum ada tanda-tanda kebijakan ganjil-genap bakal diberlakukan kembali.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Anies: PSBB DKI Jakarta Sudah Bisa Dilonggarkan


(dru)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading