
Daftar Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Harus Offline, Ini Caranya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini meluncurkan bantuan (Banpres) kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) senilai Rp 2,4 juta untuk membantu mereka dalam menambahkan modal usahanya.
Banpres untuk UMKM tersebut merupakan hibah untuk 12 juta UMKM yang diberikan sekali kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
Dana hibah ini hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable). Para penerima bantuan tersebut akan memperoleh notifikasi atau pemberitahuan dari bank penyalur.
Untuk diketahui, penyaluran Banpres UMKM yang terdampak pandemi covid-19 ini akan dilakukan hingga akhir Desember 2020, namun pendaftarannya akan ditutup pada November 2020.
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menghimbau kepada masyarakat untuk hati-hati dengan peredaran formulir online sebagai prasyarat untuk bisa mendapatkan program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM.
Artinya, bagi para pelaku usaha yang ingin mendapatkan BLT UMKM ini, pendaftaran hanya bisa dilakukan secara offline.
"Program Banpres Produktif Usaha Mikro diusulkan oleh Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing daerah dan lembaga yang ditunjuk seperti koperasi dan perbankan. Pastikan informasi data pribadi diberikan kepada pihak bertanggung jawab," tulis Kemenkop UKM melalui akun instagramnya, dikutip CNBC Indonesia, Rabu (21/10/2020).
Dihimpun dari situs depkop.go.id, agar dapat mendaftar Banpres Rp 2,4 juta, pemilik UMKM harus mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi Kabupaten/Kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul.
Selanjutnya Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika pendaftar dianggap layak menerima dana Banpres, uangnya akan ditransfer langsung ke rekening pendaftar.
Sementara syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
1. Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
5. Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, bukan pegawai BUMN/BUMD.
Adapun mereka pelaku usaha yang sudah terpilih mendapatkan BLT UMKM ini, bisa mengecek pencairan dana bantuan melalui situs milik Bank BRI bernama eform.bri.co.id. Untuk mengakses layanan ini, caranya cukup mudah. Berikut tahapannya:
1. Buka situs eform.bri.co.id
2. Scroll ke bawah kemudian klik BPUM (cek data BPUM)
3. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi yang tertera di situs
4. Klik Proses Inquiry.
5. Jika nomor e-KTP terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM akan muncul pesan yang mengkonfirmasi bahwa kamu dapat insentif dan bisa mencarinya di kantor BRI terdekat.
Sebagai informasi, eform.bri.go.id merupakan aplikasi yang berfungsi untuk memudahkan nasabah dan mitra BRI bertransaksi keuangan secara online. Lewat aplikasi ini pengguna bisa membuka rekening tabungan, giro, dan deposito.
Lainnya, penyetoran uang, pengembalian uang, transfer dalam bank, transfer bank lain, pelaporan SPT hingga informasi kurs. Aplikasi ini diluncurkan 2016 silam.
(sef/sef) Next Article Ditutup November, Ini Cara Daftar Banpres UMKM Rp 2,4 Juta
