
Bulan Depan, Buruh Bakal Geruduk-Kepung Gedung DPR RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan buruh tetap menentang UU Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker). Demikian ditegaskan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Karena itu, sejumlah aksi massa masih akan berlangsung di berbagai daerah, termasuk aksi terpusat secara nasional.
"Jadi akan ada aksi nasional serempak melibatkan 20 provinsi, lebih dari 200 kabupaten/kota yang akan dilakukan oleh KSPI. Tentu kami akan mengkomunikasikan dengan 32 federasi konfederasi serikat pekerja yang lain. Sedangkan di Jakarta dipusatkan di depan gedung DPR," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/10/2020).
KSPI juga telah mengirimkan surat resmi kepada 9 fraksi di DPR RI menuntut adanya legislatif review. Surat itu dikirimkan melalui 9 fraksi dan ditembuskan kepada pimpinan DPR RI, pimpinan MPR RI, pimpinan DPD RI, dan 575 anggota DPR RI.
"Isi surat itu adalah tentang permohonan buruh dalam hal ini termasuk KSPI meminta kepada anggota DPR RI melalui fraksi agar melakukan yang disebut secara konstitusional dibenarkan yaitu legislative review, yaitu sebuah pengujian legislasi oleh legislator," katanya.
Dikatakan, legislator yang dimaksud adalah DPR RI yang terdiri dari 575 anggota. Surat ini sudah diserahkan dan telah mendapatkan tanda buktinya tanggal 20 Oktober.
"Jelas Undang-undang Dasar 1945, pasal 20, pasal 21 dan pasal 22a memungkinkan DPR melakukan pencabutan terhadap undang-undang yang sudah disahkan melalui pembuatan peraturan perundang-undangan yang baru. Itulah yang disebut dengan legislative review," ujar Said Iqbal.
Artinya, dia meminta legislatif meninjau ulang terhadap produk undang-undang yang mendapat perlawanan keras. Dalam hal ini, Omnibus Law Ciptaker mendapatkan penolakan keras dan secara meluas dari berbagai kalangan mulai buruh, petani, nelayan, aktivis lingkungan hidup, aktivis HAM, mahasiswa, hingga pelajar.
"Oleh karena itu DPR harus mengambil sikap untuk melakukan legislative review tersebut. Jadi cabut undang-undang Omnibus Law setelah direview, menghadirkan sidang DPR kemudian dibuat undang-undang yang baru," tegasnya.
Bilamana legislative review ini tidak direspon oleh DPR termasuk oleh fraksi PKS dan fraksi Demokrat, KSPI sudah memutuskan akan melakukan aksi besar-besaran secara nasional. Aksi inilah yang akan dipusatkan di depan gedung DPR RI.
"Secara daerah di 20 provinsi lebih dari 200 kabupaten kota maka akan dipusatkan di kantor kantor DPRD provinsi. Aksi besar ini akan meluas. dan saya katakan aksi ini adalah terukur, terarah dan konstitusional," kata Said Iqbal.
Aksi ini fokus menolak Omnibus Law Ciptaker, tidak ada kepentingan politik dan tidak ada kerusuhan. Pihaknya menegaskan bahwa buruh tidak akan berniat merusak fasilitas umum.
"Dengan demikian ini adalah aksi konstitusional lanjutan dari KSPI. Kapan waktunya? sidang paripurna pertama setelah dilakukan reses, mungkin diperkirakan awal November," pungkasnya.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siap-siap! Besok Buruh Demo Tolak UU Ciptaker & Kebijakan UMP