
'Tak Benar Kalau Pembahasan UU Cipta Kerja tidak Transparan'

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah membantah tudingan yang menyebutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dilakukan dengan tidak transparan dan diam-diam. Pembahasan payung hukum Omnibus Law telah melalui proses panjang.
Hal tersebut dikemukakan Widyaiswara Utama Kementerian Hukum dan HAM, Nasrudin seperti dikutip melalui keterangan resmi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Rabu (21/10/2020).
Nasrudin menyatakan proses panjang penyusunan RUU Cipta Kerja sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang telah diubah dengan UU Nomor 15/2019.
Selain itu, aturan ini juga telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) 87/2014 tentang peraturan pelaksanaan UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Jadi tahapan-tahapan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan UU tersebut, yaitu mulai dari tahap perencanaan, tahap penyusunan, tahap pembahasan, tahap penetapan/ pengesahan, tahap pengundangan dan tahap sosialisasi," kata Nasrudin.
Penyusunan awal RUU Cipta Kerja dilakukan dengan pembahasan substansi. Ini dilakukan dengan melibatkan berbagai stakeholder yang pelaksanaannya sudah dilakukan sejak jauh hari sebelum RUU Cipta Kerja disampaikan kepada Presiden.
Pembahasan tidak hanya dilakukan di kalangan pemerintah (kementerian/ lembaga), namun juga bersama kalangan akademisi dan serikat kerja maupun pengusaha dalam bentuk tripartite pembahasan, mengingat substansi dari RUU tersebut terkait dengan ketenagakerjaan.
"Saat ini RUU Cipta Kerja sudah sampai kepada tahap keempat, penetapan oleh DPR dan disampaikan kepada Presiden untuk disahkan dan diundangkan. Jadi sudah sampai tahap pengesahan oleh Presiden, setelah itu baru tahap pengundangan dan tahap sosialisasi," katanya.
Nasrudin mengatakan, proses selanjutnya setelah kajian adalah pembahasan bersama berbagai stakeholder. Mengingat RUU ini mencakup 11 cluster, salah satunya ketenagakerjaan.
Maka sesuai dengan instruksi Presiden, cluster ketenagakerjaan dilakukan pembahasan tersendiri. Hal ini karena memang harus melibatkan serikat buruh maupun asosiasi, pengusaha.
Menko Perekonomian sebagai pemrakarsa pembentukan UU Cipta Kerja, telah membentuk kelompok kerja yang terdiri dari pengusaha maupun serikat kerja. Sehingga substansi UU ini sudah melibatkan berbagai macam stakeholder.
"Demikian juga proses pembahasan di DPR, ini dilakukan secara transparan karena diliput oleh media parlemen yang disiarkan langsung setiap pembahasannya dan sidangnya pun selalu terbuka untuk umum," katanya.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Baru, Kerja Lembur Ditambah & Ada yang Tak Dibayar!