
Tantang Tesla, Hyundai Boyong Mobil Listrik Rp 600 Juta ke RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia bakal kedatangan mobil listrik baru yang rencananya sudah bakal diperjualbelikan dalam waktu dekat. Adalah Hyundai yang bakal mengimpor secara resmi mobil listrik produksinya dari Korea Selatan, di antaranya adalah Hyundai Ioniq Electric dan Kona.
VP Hyundai Motor Asia-Pacific Head Quarter, Lee Kang Hyun mengaku mulanya rencana tersebut bakal dimulai September, namun karena adanya pandemi Covid-19, maka diundur.
"Mudah-mudahan November bisa luncurkan mobil listrik," kata Lee kepada CNBC Indonesia, Jumat (16/10).
Seakan ingin membuktikan bahwa Hyundai serius menggarap potensi pasar di Indonesia, Lee juga mengungkapkan bakal membawa produk mobil listrik lainnya sebagai pilihan bagi masyarakat Indonesia.
"Tahun depan ada mode terbaru dari Korea, itu akan dikeluarkan di Indonesia juga," sebutnya.
Ia mengklaim harga mobil listrik Hyundai tidak begitu mahal karena hendak menjual secara universal, bukan kepada golongan menengah ke atas saja. Harga Tesla seri S dan X saja di Indonesia di atas Rp 1 miliar.
"Jadi mungkin nggak begitu mahal dibanding Tesla sama yang lain-lain. Untuk lokal domestik market ada yang jual mobil listrik, Hyundai bisa terjangkau," paparnya.
"Karena mobil listrik kira-kira 40-50% di harga baterai, dan tergantung harga baterai. Mungkin di Indonesia dijual di Rp 600-700 juta seharga itu," sebut Lee.
Harga bisa kembali menurun jika Indonesia bisa memanfaatkan potensi sumber daya alam yang dimiliki. Sebagai negara yang memiliki bahan baku nikel melimpah, harga baterai listrik bisa ditekan lagi.
Lee yakin harga akhirnya bisa di bawah Rp 600 juta?
"Itu belum yakin saya. Bikin mobil baterai perlu waktu 2-3 tahun. Dari mulai bangun, bahan baku semua siap persiapan kira-kita menghabiskan waktu 2-3 tahun mendatang. Jadi bukan harga tiba-tiba dramatically turun," katanya.
Produsen mobil listrik memang diberikan kesempatan lebih dulu untuk impor sebelum memproduksi di dalam negeri. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Perpres ini mengatur banyak hal, salah satunya keringanan kepada produsen atau calon produsen kendaraan listrik untuk mengimpor lebih dahulu produk dari luar negeri, termasuk impor utuh, sebelum ada produksinya. Perpres ini mengatur kendaraan listrik wajib dibuat di fasilitas manufaktur di dalam negeri.
"Dalam rangka percepatan pelaksaan program KBL (kendaraan listrik berbasis baterai), industri KBL berbasis baterai di dalam negeri dapat melakukan pengadaan KBL berbasis baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh (completely Built-Up/CBU)," jelas pasal 12 pada Perpres tersebut.
Namun, berapa banyak dan seberapa lama produsen motor atau mobil listrik dapat izin impor, pada Perpres ini belum diatur. Pemerintah akan memberikan jumlah dan jangka waktu impor dalam periode tertentu
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hyundai Bangun Mobil Listrik di Singapura, Pabrik Bekasi?