Catat! Ada Omnibus Law, Bebas Pungli & Izin Tak Dipingpong!

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
15 October 2020 11:27
Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia, Sofyan Djalil (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia, Sofyan Djalil (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil yakin dengan berlakunya UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) maka segala persoalan hambatan perizinan usaha bisa diatasi. Salah satunya bakal hilangnya pungli hingga proses perizinan yang 'dipingpong'. Hal ini karena Omnibus Law memangkas rantai perizinan dan mengurangi interaksi birokrasi dengan investor.

Ia mengatakan secara umum, UU Cipta Kerja ini adalah untuk menerapkan pengelolaan pemerintah berdasarkan best practice. Di samping menghilangkan berbagai regulasi yang selama ini mengikat, regulasi yang menyebabkan KKN, regulasi yang menyebabkan korupsi, regulasi yang menyebabkan lama sekali proses perizinan.

"Dulu untuk mengurus listrik perlu izin hampir 400 jenis izin, sekarang dipangkas.Kemudian dulu misalnya izin di pusat, izin di daerah, izin macam-macam harus ketemu dengan semua orang, sekarang disatukan dengan sistem elektronik dan atau jika ada wewenang pemerintah daerah ada standar norma dan prosedur yang cukup jelas. Intinya nanti kalau masyarakat siapapun bikin usaha tidak akan mengalami kesulitan lagi, tidak akan dipungli lagi, apa lagi dipingpong," kata Sofyan kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (15/10).

Ia menegaskan Omnibus Law tak hanya memudahkan proses perizinan sehingga menarik investasi tapi mendorong semua orang yang punya semangat usaha.

"Mahasiswa yang punya kreativitas mau bikin sebuah usaha, mau bikin PLT mikrohidro misalnya, mau bikin usaha apapun akan jauh lebih mudah. Berusaha tidak perlu banyak izin lagi. Tidak ada izin lagi bahkan, tinggal mendaftar. Perusahaan-perusahaan kecil juga membikin PT dengan 1 orang. Koperasi bisa dengan 9 orang," katanya.

Menurutnya undang-undang ini akan melepas kreativitas banyak orang untuk berusaha.

"Sudah tidak lagi tidak ada ancaman pidana kalau misalkan kadang-kadang orang berusaha dan enggak izin dia dipidana. Sekarang kalau ada pelanggaran lebih kepada pelanggaran lebih kepada pelanggaran administrasi. Kecuali memang kalau orang yang memiliki iktikad buruk, membuat sesuatu yang merusak lingkungan, mengancam manusia, itu tetap dipidana," katanya.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Baru, Kerja Lembur Ditambah & Ada yang Tak Dibayar!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular