
Sofyan Djalil Sebut Mantan Komut BUMN Pelintir Omnibus Law

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil buka-bukaan soal polemik Omnibus Law terutama yang menyangkut klaster pengadaan tanah. Isu pengadaan tanah memang sensitif karena menyangkut hak warga yang terkena dampak pembangunan.
Namun, Sofjan mengungkit UU No 2 tahun 2012 tentangan pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang sebagian direvisi dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja(Ciptaker) tak banyak berubah signifikan. Ia mengungkap ada pihak-pihak yang sengaja melakukan pelintiran informasi terhadap subtansi dari Omnibus Law.
"Ini opini masyarakat ada dua. Ada salah paham atau disalahpahamkan. Jadi karena tidak mau mengerti, tidak mau mengerti. Ada yang sudah mengerti tapi sengaja pelintirin. Misalnya ada mantan komutĀ (komisaris utama) sebuah perusahaan BUMN bikin pernyataan di medsos seolah-olah UU ini akan merampas hak rakyat. Itu sama sekali tidak benar. Bahkan UU ini tidak ada perubahan signifikan dari UU Nomor 2 Tahun 2012," kata Sofyan kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (15/10).
Mantan menteri BUMN ini menegaskan bahwa selama ini setiap pembebasan lahan untuk kepentingan umum dilakukan oleh tim penilai independen, sehingga tidak ada seorangpun bisa memengaruhi dan komponen penilaiannya.
"Sudah detail sekali. Mulai tanahnya, tanaman tumbuhnya, mulai kehilangan penghasilan kalau di atas itu ada pompa bensin, itu dinilai semua," katanya.
Ia bahkan mengatakan praktik di lapangan justru saat pemerintah melakukan pembebasan lahan, konsep yang dilakukan justru ganti untung, bukan ganti rugi.
"Pengalaman kita membebaskan jalan tol pada umumnya adalah antara dua sampai tiga kali, empat kali harga pasar tergantung di mana lokasinya. Oleh sebab itu orang sengaja pelintirin. Nggak tahu karena ada motif apa," katanya.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Potret Wamen Tiko 'Blusukan' Cek Proyek Depo LRT Jabodebek