
Siap-Siap! BPJS Bakal Ambil Alih Dana Pensiunan TNI/Polri

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk memindahkan pengelolaan dana pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) prajurit TNI dan Polri kepada BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Saat, pensiunan PNS TNI/polri dikelola oleh PT Asabri.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 102 tahun 2015 tentang asuransi sosial prajurit TNI, anggota Polri dan PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian RI.
Melalui aturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 September 2020 ini, diharapkan pengalihan pengelolaan asuransi kepada BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secepatnya.
"Pengelolaan program Asuransi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029," tulis pasal 57A ayat 1 PP tersebut yang dikutip, Rabu (14/10/2020).
Artinya, pemerintah memiliki batas waktu pengalihan asuransi seluruhnya sejak aturan ini berlaku hingga batas maksimum tahun 2029.
"Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis ayat 2 PP tersebut.
Untuk ini, BPJS Ketenagakerjaan akan mengelola asuransi TNI/Polri untuk Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Begini Komposisi Investasi BP Jamsostek, Saham Berapa?