Siap-Siap! BPJS Bakal Ambil Alih Dana Pensiunan TNI/Polri

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
14 October 2020 20:45
Peserta BP Jamsostek konsultasi layanan tanpa kontak fisik dengan virtual di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilandak, Kamis (18/6/2020). Layanan secara virtual ini merupakan penerapan sesuai dengan protokol kesehatan tanpa harus kontak langsung antara petugas dan peserta BP Jamsostek dalam rangka mencegah penularan COVID-19. Kepala Kantor Cabang Puspitaningsih mengatakan adanya layanan konsultasi tanpa kontak fisik ini di Cabang Cilandak ini disesuaikan dengan aturan protokol kesehatan dan untuk memutus penyebaran Covid-19.  Kantor cabang ini menyediakan skat-skat yang dilengkapi layar monitor yang terhubung dengan petugas secara video conference untuk kebutuhan komunikasi dan verifikasi data.
Foto: Layanan BPJS Ketenagakerjaan (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk memindahkan pengelolaan dana pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) prajurit TNI dan Polri kepada BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Saat, pensiunan PNS TNI/polri dikelola oleh PT Asabri.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 102 tahun 2015 tentang asuransi sosial prajurit TNI, anggota Polri dan PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian RI.

Melalui aturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 September 2020 ini, diharapkan pengalihan pengelolaan asuransi kepada BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secepatnya.

"Pengelolaan program Asuransi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029," tulis pasal 57A ayat 1 PP tersebut yang dikutip, Rabu (14/10/2020).

Artinya, pemerintah memiliki batas waktu pengalihan asuransi seluruhnya sejak aturan ini berlaku hingga batas maksimum tahun 2029.

"Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis ayat 2 PP tersebut.

Untuk ini, BPJS Ketenagakerjaan akan mengelola asuransi TNI/Polri untuk Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Begini Komposisi Investasi BP Jamsostek, Saham Berapa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular