
Omnibus Law Berubah ke 812 Halaman, Terselip Lagi Bab Baru!

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejak sepekan RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan Senin (5/10), naskah final yang beredar di masyarakat terus berubah. Setidaknya ada empat versi yang beredar selama sepekan ini, yaitu RUU Cipta Kerja 1.028 halaman, RUU Cipta Kerja 905 halaman, RUU Cipta Kerja 1.035 halaman, dan terakhir muncul tiba-tiba pada 12 Oktober versi RUU Cipta Kerja 812 halaman.
Pihak DPR pun tak banyak memberikan penjelasan rinci soal perubahan-perubahan pada draf final UU yang kontroversial ini. Awalnya versi 1.035 diklaim DPR merupakan sebagai versi paripurna. "Iya, itu yang dibahas terakhir yang surat 1.035 [halaman]. Itu yang terakhir dibahas sampai kemarin," kata Sekjen DPR RI Indra Iskandar kepada wartawan lewat pesan singkat, Senin (12/10/2020).
Namun, berselang sehari Indra Iskandar menjelaskan versi draf 1.035 dan 812 halaman pada dasarnya sama saja, hanya ada perubahan ukuran A4 menjadi ukuran legal, sehingga lebih ringkas.
"Iya 812 halaman. Pakai format legal jadi 812 halaman," kata Indra.
Namun, yang mengejutkan klaim itu hanya isapan jempol belaka. Berdasarkan penelusuran, setidaknya ada beberapa perbedaan signifikan antara versi draf 1.035 dengan versi 812.
Pada versi draf 812 yang secara jumlah halaman lebih ringkas justru ada tambahan Bab dan pasal-pasal yang berbeda jauh dari versi 1.035. Mari cek perubahan pada dua versi draf tersebut, terutama pada klaster perpajakan.
Pada klaster perpajakan khususnya yang membahas ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terjadi tambahan satu bab dengan berbagai pasal pada versi draf 812. Sampai pasal 141 dan 144, dua versi draf 1.035 dan 812 halaman tak ada perubahan, tapi setelah itu pada versi draf 812 halaman ada tambahan bab baru, tertulis:
"Di antara Bab VI dan Bab VII disisipkan 1 (satu) bab yaitu Bab VIIA"
Bab tersebut berjudul "Kebijakan Fiskal Nasional yang Berkaitan dengan Pajak dan Retribusi" yang terdiri dari 6 pasal dari 156 sampai 159A. Setelah pasal 159A, kedua versi draf tersebut kembali tak ada perubahan, setelahnya membahas "Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman".
Berikut lampiran perubahannya, pada draf versi 812 halaman:
![]() Hal 424 RUU Ciptaker |
![]() Hal 425 RUU Ciptaker |
![]() Hal 426 RUU Ciptaker |
![]() Hal 427 RUU Ciptaker |
![]() Hal 428 RUU Ciptaker |
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Baru, Kerja Lembur Ditambah & Ada yang Tak Dibayar!