
Polri Tetapkan 169 Tersangka Rusuh Omnibus Law, Ada ibu-ibu

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengamankan 5.918 orang yang terlibat dalam kericuhan demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dari jumlah itu, ada 169 orang yang statusnya naik menjadi penyidikan alias menjadi tersangka.
"Dari 169 (orang), 98 (orang) ditahan karena ancaman pidananya di atas 5 tahun," ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/10/2020).
Seperti dilaporkan detik.com, sebanyak 71 tersangka lainnya tidak ditahan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun. Namun, Argo memastikan proses hukum kepada 71 tersangka itu tetap berjalan.
Argo kemudian memerinci terkait sebaran para perusuh tersebut. Di wilayah Polda Metro Jaya paling banyak ditangkap yakni 54 tersangka dan 28 di antaranya ditahan.
Di Jambi ada lima tersangka, namun tidak dilakukan penahanan. Di Sumatera Selatan terdapat 6 tersangka dan seluruhnya dilakukan penahanan.
"Daripada tersangka ini statusnya ada mahasiswa 29, pelajar 83, masyarakat biasa 7, ada buruh 7, pengangguran 10, dan lain-lain 30. Ada juga ibu rumah tangga di Sumatera Utara ditahan," kata Argo.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Polisi Tangkap Penyebar Hoax UU Cipta Kerja, Ini Orangnya!