
Jreeng! Draf Final Omnibus Law: Pesangon Tak Bisa Diutak-Atik

Jakarta, CNBC Indonesia - Draf final UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) setebal 1.035 halaman akhirnya keluar. Bila dicermati, ada beberapa perubahan signifikan dari draf sebelumnya versi 905 halaman bahkan UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Salah satu contoh yang berubah adalah soal ketentuan pesangon, ada perbedaan frasa pada ketentuan pasal 156 ayat 2. Pasal 156 ini mengatur soal ketetapan jumlah pesangon bagi pekerja yang terkena PHK sesuai dengan masa kerja.
UU Ciptaker Versi Final 1035 Halaman: (Link Download)
"(2) Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:"
UU Ciptaker Versi 905 Halaman:
"(2) Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sesuai ketentuan sebagai berikut:"
UU No 13 tahun 2003:
"(2) Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut"
Dari tiga versi ayat 2 di pasal 156 tersebut jelas tampak perbedaan signifikan, pada Omnibus Law Final lebih tegas alias tak ada embel-embel frase 'Paling Banyak' yang tercantum pada Draf versi 905 halaman, atau UU No 13 tahun 2003 yang mencantumkan frasa "Paling Sedikit".
Hilangnya frase "Paling Sedikit" dan 'Paling Banyak" membuat pemberian pesangon dalam praktiknya di lapangan lebih rigit, karena tak lagi akan ada multi tafsir. Hal semacam ini di lapangan pernah terjadi, saat terjadi persoalan sengketa hubungan industrial di pengadilan, jumlah pesangon bisa lebih dari yang diatur UU.
Ketua Komite Tetap Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bob Azzam pernah mencontohkan saat perusahaan diwajibkan untuk membayar nominal pesangon sebesar 13 kali gaji untuk karyawan yang sudah bekerja selama 10 tahun sesuai ketentuan UU No 13 tahun 2003. Jumlah itu mencakup terdiri atas pesangon sebesar 9 kali gaji dan upah penghargaan sebesar 4 kali gaji, tapi dalam praktiknya di pengadilan bisa berubah.
"Bahkan dalam penetapan di Pengadilan Hubungan Industrial, seringkali jumlah itu dikali dua menjadi 26 kali gaji," kata Bob kepada CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Di Aturan Baru Kena Pesangon Tak Full, Buruh Komentar Begini