
Anies Kurangi Rem Darurat, Ganjil-Genap Berlaku Lagi Nggak?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta belum akan memberlakukan pengendalian moda transportasi meliputi kendaraan bermotor pribadi berupa motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo via pesan singkat kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Minggu (11/10/2020).
"Ganjil genap belum diberlakukan," ujarnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Anies Baswedan kembali menerapkan PSBB transisi. Kebijakan itu mulai berlaku pada Senin (12/10/2020) hingga 25 Oktober 2020.
Khusus untuk sistem ganjil-genap, kebijakan itu sempat dihentikan Anies semasa PSBB. Namun, kebijakan itu sempat diberlakukan per 3 Agustus lalu saat pemerintah menggencarkan new normal.
Seiring peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta, Anies kembali memperketat PSBB mulai 14 September lalu. Pada saat yang sama, kebijakan ganjil genap pun ditiadakan di 25 ruas jalan di ibu kota.
(miq/miq) Next Article Plt Kadis Parekraf DKI Ditusuk Orang Tak Dikenal
