
Anies Izinkan Pengunjung Restoran dan Cafe Makan di Tempat

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi hingga 25 Oktober 2020. Dalam masa ini, Anies memberikan kelonggaran bagi beberapa sektor usaha agar bisa beroperasi lebih lama.
Berdasarkan dokumen ketentuan baru PSBB Transisi DKI, yang dikutip Minggu (11/10/2020), salah satu sektor yang diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB adalah industri pariwisata mulai dari restoran, cafe atau rumah makan, pusat kebugaran hingga salon.
Untuk restoran, Anies bahkan memperbolehkan buka hingga 24 jam. Namun ini khusus untuk take away (bawa pulang) dan delivery order.
![]() |
Sementara itu, untuk dine in (makan ditempat) diperbolehkan dari pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB. Ini lebih longgar dari PSBB sebelumnya yang hanya boleh take away.
Namun, Anies memberlakukan pengetatan protokol Kesehatan tambahan untuk bisa menerapkan sistem dine in di semua restoran hingga cafe di Jakarta.
1. Maksimal pengunjung hanya boleh 50%
2. Jarak antar meja dan kursi minimal 1,5 meter, kecuali satu domisili
3. Pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang
4. Alat makan disterilisasi secara rutin
5. Restoran yang memiliki izin TDUP live music/pub dapat menyelenggarakan live music dengan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri, serta tidak menimbulkan kerumunan
6. Pelayan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Plt Kadis Parekraf DKI Ditusuk Orang Tak Dikenal