Jokowi Persilakan Penolak UU Ciptaker Ajukan Uji Materi ke MK

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
09 October 2020 17:55
Jokowi memberikan keterangan Pers terkait Undang-Undang Cipta Kerja, Istana Bogor, 9 Oktober 2020. (Tangkapan layar Youtube Setpres RI)
Foto: Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait Undang-Undang Cipta Kerja, Istana Bogor, 9 Oktober 2020. (Tangkapan layar Youtube Setpres RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan kepada pihak-pihak yang tidak puas terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan Jokowi dalam keterangan pers dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10/2020).

Jokowi menjelaskan, UU Cipta Kerja memerlukan banyak peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden. Jadi, menurut kepala negara, setelah ini akan muncul PP dan pepres yang akan kita selesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan.



"Kita buka dan undang masukan masyarakat dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah. Pemerintah berkeyakinan melalui UU Cipta Kerja, jutaan pekerja bisa memperbaiki kehidupannya dan penghidupan bagi keluarga merela," kata Jokowi.

"Dan kalau masih ada, jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja ini silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK. Sistem ketatanegaraan kita mengatakan seperti itu. Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan ajukan uji materi ke MK," lanjutnya.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ramai Gubernur Sampaikan Aspirasi Buruh Tolak Omnibus Law

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular